Lihat ke Halaman Asli

Celah Kecurangan dalam DPT

Diperbarui: 12 Maret 2019   18:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: madurapost.id

36 hari lagi menghitung mundur perayaan pesta demokrasi akan diselenggarakan. Sudahkah panitia pesta yang akan dirayakan oleh seluruh rakyat Indonesia tersebut siap? Jawabannya secara tegas, belum!

Masih banyak kekurangan terutama persoalan DPT (Daftar Pemilih Tetap), Juru Debat BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya menemukan kejanggalan DPT dan angkanya fantastis sampai 17,5 juta.

Dari data yang ada, pihaknya menemukan 17,5 juta pemilih yang dinilai tidak wajar, di antaranya bertanggal lahir 1 Juli sebanyak 9,8 juta 170 ribu. "Lalu yang bertanggal lahir 31 Desember 5,3 juta sekian, lalu ada yang lahir tanggal 1 bulan Januari 2,3 juta sekian. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh pun angkat bicara, berargumen bahwa hal tersebut adalah lumrah adanya, mengenai tanggal tersebut, sebab adalah sesuai kebijakan yang sudah ditetapkan sesuai peraturan SIMDUK (Sistem Informasi Manajemen Kependudukan).

Ketika Dukcapil Kemendagri menggunakan SIMDUK, sebelum tahun 2004, seluruh penduduk di Indonesia yang lupa atau tidak tahu akan tanggal lahirnya, akan dituliskan lahir pada tanggal 31 Desember pada kartu identitasnya. Kemudian, pada 2004, Dukcapil menggunakan (SIAK) Sistem Informasi Kependudukan dalam pengelolaan data base warga negara Indonesia. Sejak menggunakan SIAK, warga negara yang tak mengetahui atau lupa akan tanggal lahirnya, akan ditulis lahir pada 1 Juli.

Dukcapil mungkin punya pembelaan dengan dalih prosedur dan KPU bisa berlindung di balik pembelaan tersebut. Tapi harusnya juga dicermati apa iya orang yang lupa akan tanggal lahirnya sendiri sebanyak itu? Atau ada sekawanan pemilih siluman yang bersembunyi dibalik dalih SIMDUK, mereka tau ada celah dapat berlindung dibalik peraturan SIMDUK dan memanfaatkannya untuk menggelembungkan suara. Jelas penemuan ini harus diinvestigasi secara teliti oleh KPU, agar tidak ada dusta penggelembungan DPT di antara kita.

Bukan hanya persoalan 17.5 Juta DPT yang janggal. Pekerjaan rumah KPU terkait Daftar Pemilih Tetap pun tidak berhenti di situ. BPN juga menemukan data yang tidak wajar, ada data satu Kartu Kaluarga (KK) berisi 400 nama, ada di kabupaten banyuwangi, ada 41.555 nama, ini juga dianggap tidak wajar. Banyak sekali, ada beberapa nama sampe 400 nama, 1.700 nama 1.800 nama dalam satu KK. KPU juga harus memberi kejelasan terkait hal tersebut.

Hal yang paling aneh bin ajaib adalah tercantumnya Warga Negara Asing (WNA) dalam DPT. Loh apa urusan orang asing dengan pesta demokrasi kita? Aneh memang KPU bisa sampai kebobolan di banyak daerah terkait WNA yang memiliki hak memilih dalam pemilu. Jateng, Jatim dan Bali menjadi daerah paling banyak ditemukan WNA yang memiliki hak pilih. Mungkinkah KPU terlalu ceroboh sehingga tidak mengkroscek ulang validitas data pemilih? Atau mungkin ada unsur kesengajaan yang membiarkan celah kesalahan pada pemilu 2019.

Untuk dapat mensukseskan pesta demokrasi yang semarak, aman dan tentram KPU punya segudang tugas untuk diselesaikan terkait menyediakan hak konstitusional warga negara untuk dapat memilih secara langsung pemimpinnya, juga memastikan hak tersebut dapat tersalurkan dengan benar. KPU juga punya tugas memastikan tidak ada kecurangan dan penggelembungan DPT yang menguntungkan satu pihak di Pilpres 2019. KPU harus netral, jujur dan adil. Netralitas KPU adalah ukuran baik bagi demokrasi kita.

Sumber:
Viva.co.id
IDNTimes.com
Tribunnews.com
Kompas.com
Bali.Tribunnews.com




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline