Lihat ke Halaman Asli

Dinara Falif

Perencanaan Wilayah dan Kota

Eksistensi Public Privat Partnership dalam Pembangunan Infrastruktur

Diperbarui: 13 Mei 2020   00:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Desentralisasi merupakan pelimpahan kekuasan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri. Dari desentralisasi ini pemerintah daerah diharapkan mampu untuk membangun wilayahnya sendiri secara baik karena pemerintah daerahlah yang paling mengetahui tentang wilayahnya. 

Pemerintah daerah dituntut untuk mandiri dalam pembangunan wilayahnya, hal itu ditujukan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. Adanya hak otonomi daerah ini membuat pemerintah daerah memiliki peluang untuk melaksanakan kerjasama dengan pihak luar (swasta). 

Bentuk-bentuk kerjasama pemerintah dengan swasta ini terdiri dari beberapa macam, yaitu Build - Operate - Transfer (BOT); Design - Build - Operate - Aintain (DBOM); Design - Build - Finance - Operate (DBFO); Build Own - Operate (BOO); Rehabilitate - Operate - Transfer (ROT). Kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan pihak ketiga ini disebut dengan PPP (Public Privat Partnership)

Dapat didefinisikan PPP adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang memungkinkan mereka saling melakukan kerja sama guna mencapai tujuan bersama, yang mana masing-masing pihak berperan berdasarkan tingkat tanggung jawab dan kekuasaannya, tingkat investasi atas sumberdaya, levet potensi resiko dan keuntungan bersama (Allan, 1999). 

Sebenarnya tujuan dari pelaksanaan PPP ini diantaranya adalah untuk mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan melalui pengerahan dana swasta, meningkatkan kuantitas dan kualitas serta efisiensi pelayanan melalui persaingan yang sehat, meningkatkan kualitas dari pengelolaan dan pemeliharaan dalam penyediaan infrastrukur serta mendorong prinsip pakai bayar dengan mempertimbangkan kemampuan membayar pemakai. 

Keuntungan dari dilakukannya PPP ini turut dirasakan oleh pemerintah itu sendiri. pasalnya dengan diadakan PPP maka terdapat suatu proyek investasi yang dibangun dan hal itu dapat manbah penghasilan negara. selain itu beban yang dipikul oleh pemerintah untuk pembangunan jika diberlakukan PPP ini lebih rendah karena terdapat kerjasama yang dimana segala hal terkait pembangunan (termasuk modal) tidak ditanggung sendiri. 

Pembiayaan dengan menggunakan PPP ini memang mendatangkan beberapa dampak positif mulai dari input sampai outputnya. namun hal ini bukan berarti PPP tidak memiliki resiko. Resiko dari PPP diantaranya adalah terkait dengan biaya yang tergolong besar dalam pelaksanaanya, terkadang kontaktor ini memiliki permintaan yang melenceng dari rencana awal sehingga harus dipikirkan kembali. Selain itu PPP ini merupakan kontrak jangka panjang sehingga ada kalanya dalam pelaksanaan PPP ini terbentur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengingat bahwa peraturan perundangan-undangan akan selalu berubah mengikuti kebutuhan dari suatu masa tertentu.

Infrastruktur merupakan salah satu hal dibiayai oleh adanya PPP. Sesuai dengan tujuan PPP tadi yang menyatakan untuk meningkatkan kualitas dari pengelilaan dan pemeliharaan dalam penyediaan infrastruktur. Selain itu proyek dari PPP juga ditujukan untuk penyediaan pelayanan publik, salah satunya adalah infrastruktur. 

Di Indonesia sendiri telah terdapat beberapa kebijakan mengenai kerjasama pemerintah dengan swasta. Kebijakan tersebut salah satunya adalah Keputusan Presiden No. 7  Tahun 1998 Tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta Dalam Pembangunan Atau Pengelolaan Infrastruktur yang mengatakan bahwa  pembangungan infrastruktur sangat penting artinya dalam mendukung dan mewujudkan kelancaran serta kelanjutan pelaksanaan pembangunan. Serta dalam Kebijakan Presiden ini juga disebutkan bahwa infrastruktur yang dimaksudkan meliputi;  

(1) pembangkitan, transmisi atau pendistribusian tenaga listrik; (2) transmisi dan pendistribusian gas alam; (3) pengolahan dan pengangkutan minyak dan gas bumi serta pengangkutan hasil-hasil olahan tersebut; (4) penyaluran, penyimpanan, pemasokan, produksi, distribusi atau pengolahan air bersih; (5) pengolahan air limbah dan sampah; (6) pengolahan dan atau pengoperasian sarana pendukung pelayanan angkutan barang atau penumpang baik laut, udara atau kereta api; (7) jalan dan jembatan tol, dermaga, pelabuhan laut atau sungai atau danau, lapangan terbang dan bandara; (8) pengadaan dan pengoperasian sarana telekomunikasi. 

Pembangunan infrstruktur ini memang sudah seharusnya dilakukan oleh pemerintah Indonesia mengingat dalam hasil survey World Competitiveness Report tahun 2008-2009 menempatkan Indonesia pada peringkat 96 dari 134 negara yang disurvey untuk kualitas infrastruktur (World Economic Forum, 2009). 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline