Penegakan Hak Asasi Manusia di Indoneisa
Dimas novi saputra
20105040052
Setiap manusia yang di lahirkan di dunia ini memiliki hak yang melekat pada diri mereka. Sejak kecil pun mereka sudah memiliki hak untuk dirinya sendiri. Tidak peduli mereka dari suku, ras, maupun agamanya semua orang pun punya hak untuk di dalam dirinya. Hak ini pun berlaku dari semenjak mereka di dalam kandungan sampai mereka menjadi diri mereka sendiri dan berlaku hingga selama mereka masih hidup, dan hak tersebut tidak dapat di ganggu gugat oleh siapa pun.
Hak asasi manusia atau yang bisa di sebut dengan HAM yaitu adalah hak yang sudah melekat pada diri setiap manusia tanpa memandang ras, jenis kelamin, suku, bahasa, agama, kebangsaan, maupun status lainnya. Hak hak tersebut meliputi hak untuk hidup dan hak kebebasan, kebebasan dari penyiksaan dan perbudakan, kebebasan untuk berpendapat dan berekspresi, hak untuk bekerja dan pendidikan, dan banyak contoh lainnya. Setiap orang berhak untuk memiliki hak hak tersebut tanpa adanya diskriminasi dan tanpa di ganggu gugat. Semua orang memiliki kepribadiannya masing masing dan memiliki hak asasai pribadi setiap manusia
Contoh-contoh hak asasi manusia:
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat
- Hak kebebasan mengelluarkan atau menyatakan pendappat
- Hak kebebasasn memilih dan dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasnn untuk memilih, memeluk, menjalani agama dan kepercayaan yang diyakini oleh masing-masing pemeluknya.
- Hak untuk hidup, berprilaku, tumbuh dan berkembang
- Hak untuk tidak dipaksa dan disiksa
Hak asasi politik
Macam-macam hak yang kedua adalah hak asasi politik. Hak asasi ini berhubungan dengan kehidupan politik dalam negara. Contoh hakk asasi politik yaitu:
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam satu pemilihan
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintah
- Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
Didalam naskah undang-uundang 1945 terdapat paling tidak 15 prinsip hak asasi manusia
- Hak untuk membentuk dan menentukan nasip sendiri
- Hak akan warga negara
- Hak akan kesamaan dan persamaan di depan hukum
- Hak untuk bekerja
- Hak untuk hidup layak
- Hak untuk berserikat
- Hak untuk menyatakan pendapat
- Hak untuk beragama
- Hak untuk membela negara
- Hak untuk mendapatkan pengajaran
- Hak akan kesejahteraan sosial
- Hak akan jaminan sosial
- Hak akan kebebasan dan kemandirian dan peradilan
- Hak pertahankan tradisi budaya
- Hak mempertahankan bahasa daerah