Mohon tunggu...
Dimas Saputra
Dimas Saputra Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

belajar itu mudah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Hak Asasi Manusia di Indoneisa

25 Januari 2021   18:12 Diperbarui: 25 Januari 2021   18:21 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagai negara hukum, Indonesia menjamin perlindungan ham dalam UNDANGG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA Nomor 39 tahun 1999. Isi dari undang-undang tersebut menegaskan bahwa hak asassi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan hakikat dan martabat manusia.

Melihat dari catatan sejarah bangsa Indonesia, banyak sekali kasus-kasus pelanggaran ham yang sampai sekarang masih banyak yang belum bisa di ungkap. Bahkan, banyak diantara kasus-kasus  tersebut adalah kasus pelanggaran HAM yang berat. Namun seolah-olah selalu jadi perkara yang diestafetkan kepada pemimpin-pemimpin bangsa yang baru.

Pada tahun 2019 saja, tercatat setidaknya ada 12 kasus pelanggaran HAM berat yang belum selesai, seperti penculikan dan penghilanggan orang secara paksa, peristiwa dukun santet, ninja, dan orang gila banyuwangi pada tahun 1998.  Pemerintah sendiri sudah berusaha untuk menangani kasus-kasus tersebut. Bukan hanya itu saja presiden republik indonesia, joko widodo memberi pernyataan bahwa indonesia akkan mempercepat penyelesaian kasus tersebut, dan meningkatkan perlindungan ham agar kejadian yang sama tidak terulang.

  Seperti yang terjadi pada saat ini ketika hak mahasiswa untuk mendapatkan kuota internet tetapi bahkan hal tersebut terkadang mempunyai banyak kendala, kuota yang sering telat dikirim setiap bulannya atau bahkan tidak mendapat kuota pada bulan tersebut.  Bukan hanya itu perkuliahan yang seharusnya dilakukan offline akibat dari adanya virus covid-19 akhinya dijadikan online, tetapi bahkan dari pihak kampus sendiri tidak membuat keputusan bijak tentang hak mahasiswa menyangkutUang Kulia Tunggal atau yang biasa disebut UKT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun