Lihat ke Halaman Asli

Polemik RUU TPKS

Diperbarui: 4 Juli 2022   02:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh ;MH Dimas Abbadi

Untuk menjadi dewasa adalah hal yang tidak mudah bagi wanita untuk menjalankan kehidupan setiap harinya

Karna semakin marak dan semakin memprihatinkan akan terjadinya kekerasan seksual  yang sering dialami oleh perempuan diberbagai kalangan begitupun juga pelakunya,kekerasan seksual seringkali terjadi dilingkup pendidikan seperti halnya kampus,sekolah dan pondok pesantren.

Apalagi dimasa pandemi kemarin kasus kekeran seksual menunjukkan tren peningkatan akan kasus kekerasan seksual sehingga pada saat ini dijadikan sebagai topik atau polemik untuk membenahi akan penyegahan kasus sosial supaya bisa mengurangi kejadian yang tidak diinginkan kembali

Kementerian koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaaan Roos Dina iskandar menyatakan,permasalahan pada sekarang merupakan momok dalam pembangunan manusia didalam tubuh indonesia,

Roos Diana iskandar juga mengatakan,negara wajib untuk melindungi warga negaranya dari kekerasan seksual,maka dari itu pemerintah sekalah meregulasi  rancangan undang undang tindak pidana kekerasan seksual [RUU TPKS] untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual yang sering terjadi.

Berdasarkan hal itu Puan Maharani selaku ketua DPR RI legislatif mempunyai komitmen untuk menyelesaikan atau mendukung untuk disahkannya RUU TPKS tersebut.

Pada tanggal 12 April 2022 Puan Maharani selaku ketua DPR beserta jajaranya resmi mengesahkan UUD RUU Tindak pidana kekerasan seksual TPKS menjadi UU TPKS dan mememinta persetujuan fraksi sebanyak dua kali.

Hal ini dilakukan agar mencegah hal terjadinya kekerasan seksual yang marak terjadi disepanjang hari,oleh karena itu ada beberapa poin penting hasil sosialisasi  UU TPKS tersebut.

1. Semua perilaku pelecehan seksual termasuk kekerasan sekusal

UU TPKS tindakan pelecehan kekerasan seksual menyebutkan dalam ;asal 4 ayat 2 bahwa setiap orang yang melakukan tindakan non fisik serti isyarat,tulisan atau perkataan  yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dengat hasrat seksual,dipidna karena dianggap pelecehan seksual non fisik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline