pasal 294 : pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan bawahannya, orang yang dalam penjagaannya , dipercayakan atau diserahkan kepadanya , penuntutan dilakukan atas pengaduan Orang yang terhadapnya dilakukan kejahatan ..Ancaman 9 Tahun 12 Bulan . sritomo kenanya pasal ( turutserta membantu memudahkan suatu perbuatan cabul ( mucikari) seseorang dengan orang lain .
pada jo. pasala 282 (3) dalam pasal ini terbaru , tanpa adanya Pengaduan dapat diproses Hukum . atmosfer Hukum di Indonesia sebenarnya sudah adil dan tegas. sekarang yang dipersoalakan adalah perangkat -perangkatnya yang bermain dalam menafsikan hukum . kalau dikenakan pada pasal pencemaran , , merupakan syarat pencemaran jika perbuatan itu Jelas dilakukan demiu kepentingan UMUM atau untuk membela diri . 318 , suatu "perbuatan" dengan sengajah menuduh, menimbulkan persangkaan ; suatu perbuatan palasu ; perbuatan pidanan persangkaan paslsu ancaman 4 tahun dan dicabut dengan 35. no.01--3 .
sekarang terkait sebuah konspirasi atau permufakatan jahat , didukung tuntutan itu apakah perbuatan melanggar itu atas kemauannya sendiri atau tidak , karena kalau ada unsur paksaan (overspet-overmuch-overboden ) maka fihak penyidiklah yang menentukan apakan hal itu memenuhi unsur perkara atau tidak (tergantung) _adapun terklait hak-hak bugeter itu tak ada akitannya dengan kasus yang dilakukan tersangka, tetap dapat ditagihkan .
dilanjutkan pada pasal 381 _ barangsiapa dengan jalan tipu day , tipu muslihat_ dengan sengaja menyesatkan mengenai perikeadan seseorang berhubungan dengan pertanggungjawaban dimuka Hukum , dengan pertanggungjawaban yang disetujui , ditandatangani , dengan syarat -syarat ssedemikian rupa , memeprmainkan hukum , jika dengan demikian diketahui dengan keadaan yang sebenarnya diancam 1 th dan 4 Bulan . pada pasal 353 :penganiayaan atau perundungan dengan rencana terlebih daulu pidananya 4 Tahun .. 378 _perbuatan curang , tipu dan ingkar janji .
pasal( 378 ) berbunyi dengan masksud untuk menguntungkan diri sendiri atau ORANG LAIN ( atasannya atau fihak ketiga) dengan martabat palsu , dengan tipu muslihat , tau rekayasa kebohonangn , atau rangkaina kata kata sedemikian rupa ; menggerakkan Orang lain untuk menyerahkan barang , uang atau surat , atau sesuatu atau supaya memebri atau membebaskan hutang diancam 4 tahun Penjara ( ini bisa kena STP dan atau lingkarannnya ) bagi yang mendukung dan menutup-nutupi adanya kejahatan beruntun berantai atau serta turut membantu serangkaian kejahatan itu bisa dijerat hukum , , menutupi adanya kejahatan , termasuk menghalang -halangi proses huku, proses penyelidikan . ( bertahan )