Lihat ke Halaman Asli

dharma simatupang

Guru Fisika SMK N 2 Pematangsiantar

Segitiga Kerja bagi Guru, Haruskah?

Diperbarui: 14 Agustus 2021   07:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi gutu mengajar sekolah tatap muka. (Foto: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Sebelum mengarungi pembelajaran ditahun ajaran baru, sudah menjadi agenda rutin dengan mengawalinya dengan mengadakan Rapat Kerja Dewan Guru. 

Rencana program kerja pun dipaparkan dan biasanya rapat itu diakhiri dengan membacakan nama-nama strukutur inti selama 1 tahun ajaran di sekolah. Akhirnya, Kepala Sekolah pun menutup rapat kerja dewan guru dengan tidak lupa jargon Kerja... Kerja... Kerja...

Yang dimaksud struktur inti disini adalah yang berisikan Kepala sekolah beserta beberapa orang guru yang diberikan amanah berupa tugas tambahan selain tugas pokok sebagai seorang guru. 

Seperti yang ada di sekolah ku : tugas tambahan sebagai Wakil kepala sekolah, Ketua jurusan, Kepala bengkel, Kepala unit produksi, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan dan wali kelas. Dan semua guru yang mendapat tugas tambahan ini dipilih langsung oleh kepala sekolah. Ini adalah hak kepala sekolah. 

Berdasarkan pasal 3 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018, tentang pemenuhan kerja guru, kepala sekolah dan pengawas, dinyatakan bahwa pelaksanaan beban kerja guru selama 37,5 jam per minggu. Adapun tugas pokok guru sebagai berikut :

1. Merencanakan pembelajaran dan bimbingan

2. Membimbing dan melatih peserta didik

3. Menilai hasil pembelajaran dan bimbingan

4. Meningkatkan kualifikasi akademik

5. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline