Lihat ke Halaman Asli

Apa Sih Bedanya 1770 S dengan 1770 SS?

Diperbarui: 4 April 2017   17:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Masih binggung untuk membedakan SPT 1770 S dengan  1770 SS? Nih dia yang membedakannya:

Formulir SPT 1770 S, yaitu formulir yang bisa digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi kerja, atau penghasilnyannya lebih dari Rp 60.000.000,- setahun atau Wajip Pajak tersebut memiliki penghasilan lain.

Sedangkan SPT 1770 SS, yaitu formulir yang sangat sederhana yang ditujukan Wajib Pajak Oranbg Pribadi yang penghasilannya setahun hanya dari pekerjaan dan jumlahnya tidak lebih dari Rp 60.000.000,- setahun

Perbedaan Formulir SPT 1770 S dan 1770 SS

1. Kalau SPT 1770 S, dipakai Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan:dari usaha dan pekerjaan bebas
    Dari satu atau lebih pemberi kerja Penghasilan lain
   Kalau SPT 1770 SS, dipakai Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan dari hanya satu (1) pemberi kerja. Penghasilan           brutonya tidak lebih dari Rp 60.000.000,- setahun, tidak mempunyai penghasilan lain kecuali bunga bank atau bunga koperasi.

2. Yang menerima penghasilan dari pengusaha kecuali karyawan, yaitu:Pengacara
      - konsultan
      - Programmer Komputer
      - Notaris
      - Arsitek
      - Agen Iklan
      - Distributor Perusahaan Multilevel Marketing ( MLM ) / Direct Selling

3. Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 ( 1721 ), yaitu disampaikan oleh pemotong pph pasal 21 paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak. Sanksi apabila terlambat dalam menyampaikan SPT masa PPh 21 (1721), yaitu sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000,-

4. Perbedaan antara SPT 1721 dan 1770, adalahFormulir 1770 digunakan untuk menyampaikan SPT oleh Wajib Pajak Orang Pribdai/ karyawan yang memperoleh penghasilan dari pekerjaannya
Formulir 1721 sebagai alat keterangan dari pemberi kerja yang menjelaskan pajak dari Wajib Pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja.

5. Batas waktu penyetoran PPn ke kas negara, yaitu paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT masa pajak PPn disampaikan. Apabila terlambat melakukan setor PPn ke kas Negara olh PKP, yaitu dikenakan sanksi administrasi berupa denda & bunga keterlambatan atas penyetoran dan pelaporan PPn sebesar 2% perbulan.

7. Untuk mengisi SPT Masa PPn yaitu menggunakan Fprmulir SPT Masa PPn 1111, yaitu pembaharuan dari SPT Masa PPn 1107 dan 1108.

8. Batas waktu penyampaian SPT Masa PPn, yaitu paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Sanksi apabila terlambat menyampaikan SPT Masa Pn, yaitu sanksi administrasi berupa denda dan bunga sebesar Rp 500.000,- untuk setiap masa pajak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline