Lihat ke Halaman Asli

Devi Aprilia

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Analisis Hukum Positivisme

Diperbarui: 10 Maret 2025   04:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Latar Belakang Kasus

Kelangkaan gas elpiji 3 kg yang terjadi beberapa waktu lalu menjadi isu yang signifikan terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada sumber energi ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Gas elpiji 3 kg yang di rancang untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga ini sering mengalami kesulitan distribusi yang menyebabkan antrian panjang di pangkalan gas bahkan beberapa kasus menyebabkan masyarakat terpaksa membeli dengan harga yang fantastis di pasar gelap demi memenuhi kebutuhannya dan ada pula yang di isukan meninggal dunia ketika mengantri untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg ini.

Kenaikan permintaan pasar yang tidak diimbangi dengan pemasokan yang memadai, masalah pendistribusian yang tidak merata, serta praktik penimbunan oleh oknum tertentu menjadi penyebab utama dalam kelangkaan gas ini. Kelangkaan gas elpiji ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai efektivitas regulasi yang ada apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak, termasuk peraturan pemerintah yang mengatur tentang pendistribusian dan harga gas tersebut. Dalam hal ini, penting untuk mengevaluasi apakah hukum yang ada itu sudah cukup efektif dalam melindungi hak-hak konsumen dan memastikan akses yang adil terhadap sumber daya.

Analisi kasus menggunakan filsafat hukum positivisme

Hukum positivisme menekankan pentingnya kepastian hukum dimana aturan yang jelas dan tegas harus diterapkan dengan baik. Penerapan filsafat hukum positivisme dalam kasus kelangkaan ini, regulasi yang ada itu memberikan kerangka hukum mengenai hak dan kewajiban konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu menjamin hak konsumen untuk mendapatkan barang yang layak dan terjangkau. Dalam konteks kelangkaan ini undang-undang memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk menuntut hak mereka jika terjadi pelanggaran. Dari regulasi diatas masyarakat dapat mengetahui hak untuk mendapatkan gas elpij dengan harga wajar dan jumlah yang cukup.

Meskipun hukum positif memberikan kerangka yang jelas dan tegas, tantangan yang dihadapi dalam penerapan hukum ini sering kali berkaitan dengan praktik penimbunan oleh oknum tertentu dan distribusi yang tidak adil yang mana hal ini merugikan masyarakat. Dalam perspektif hukum positivisme, tindakan penimbunan dan penjualan gas elpiji di atas harga yang ditetapkan merupakan pelanggaran terhadap hukum yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan transparan sehingga pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan masyarakat merasa dapat dilindingi oleh hukum.

Alasan dan argumen mengenai mazhab hukum positivisme masih eksis dalam hukum masyarakat di indonesia.

Mazhab hukum positivise masih eksis dalam masyarakat dikarenakan penekanan pada kepastian hukum yang memberikan pemahaman yang jelas tentang hak dan kewajiban mereka. Penerapakn hukum yang konsisten dan tidak diskriminatif menciptakan rasa keadilan dan kepercayaan terhadap sistem hukum, sementara regulasi yang jelas memungkinkan individu dan organisasi beroperasi dalam batasan hukum yang telah ditentukan. Selain itu, adaptasi terhadap perubahan sosial dan pendidikan hukum yang berakar pada prinsip-prinsip positivisme juga berkontrubisi pada keberlanjutan mazhab ini, teutama dalam konteks globalisasi yang mendorong negara untuk mengadopsi sistem hukum yang stabil dan trasparan. Dengan demikian, mazhab hukum positivisme dalam hukum di Indonesia ini menunjukkan bahwa pendekatan ini memberikan kerangka yang kuat untuk menciptakan kepastian, keadilan, dan regulasi yang jelas, serta mampu beradaptasi dengan dinamika sosial yang ada.

Kesimpulan

Kelanggaan gas melon (elpiji 3 kg) di Indonesia mencerminkan tantangan dalam penerpan hukum positif yang ada, di mana regulasi yang jelas dan tegas perlu ditegakkan untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan keadilan. Hukum positivisme dengan penekanana pada kepastian hukum dan penerapan yang konsisten, memberikankerangka yang diperlukan untuk menangani masalah ini dengan penegakan hukum. Meskipun ada tantangan seperti praktik penimbunan, penegakan hukum yang transparan dan adil dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Oleh karena itu, evaluasi dan perbaika regulasi serta penegakan hukum yang efektif sangat penting untuk menciptakan keadilan sosial. Dengan demikian, mazhab hukum positivisme tetap relevan dalam konteks hukum di Indonesia

Nama: Devi Aprilia Ningrum

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline