Lihat ke Halaman Asli

Dana Jutaan untuk Atasi Sampah di Sidoarjo

Diperbarui: 23 Juli 2019   15:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Implementasi otonomi daerah yang sudah diatur dalam UU No 32 Th 2004 yang membahas tentang Pemda memperhatikan bahwa suatu wilayah mendapat kebebasan dalam mengelola dan mengelola daerahnya tersebut. Mempunyai keinginan untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat di daerah. Pemda mengimplementasikan  Peraturan  No.  28  Th 2009  mengenai  Retribusi wajib yang harus disetorkan, hal yang disebutkan pada pasal ini adalah tentang hasil pungutan yang digunakan untuk membangun infrastruktur

Pungutan wajib ialah iuran yang harus dibayar oleh masyarakat dalam suatu daerah agar daerah tersebut mempunyai sumber pendanaan dengan jelas. Pemkab Sidoarjo mengeluarkan Perda No. 6 Th 2012 berhubungan dengan pengorganisasian limbah lingkungan serta Pajak Pengendalian limbah.

Diketahui tentang pungutan sampah adalah biaya dengan dipungut pemerintah daerah sebagai penghasilan keberhasilan mengendalikan lingkungan perda Sidoarjo No 6 Tahun 2012 atas pengendalian lingkungan dengan pajak wajib ini berasal pada 2 bagian yakni perihal pengendalian lingkungan dan iuran wajib.


Deny  Yonanda
Prodi Administrasi Publik
UMSIDA




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline