Lihat ke Halaman Asli

GANEVO

Sikat, padat jelas

Demo Penolakan Berdirinya Pusdiklat Agama Budha Terbesar Se-Asia Tenggara

Diperbarui: 15 Desember 2018   18:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

PANGKALAN BALAI - Sebagai bentuk penolakan dibangunnya gedung pusat pendidikan dan Diklat (Pusdiklat) Maitreya Sriwijaya di Desa Talang Buluh, yang digadang -gadang sebagai pusdiklat Agama Budha terbesar se-Asia Tenggara. 

Perhimpunan masyarakat Banyuasin melakukan unjuk rasa kekantor Kemenag, DPRD dan Bupati Banyuasin, dengan tujuan meninjau ulang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pusdiklat tersebut.

Aksi ini buntut dari telah di berikannya IMB pendirian Pusdiklat Maitreya Sriwijaya seluas 16 Hektar Di desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, menimbulkan penolakan banyak pihak, baik DPRD, FKUB dan Tokoh Pemuda Banyuasin. 

Koordinator Lapangan (Korlap) Darsan saat orasinya mengatakan, Bupati Banyuasin harus bertanggung jawab secara moral dan hukum serta membuka ke publik dengan transparan rangkaian peristiwa berdirinya pusdiklat  Maitreya Sriwijaya karena pada tanggal 23 April 2018 telah meresmikan dan melakukan peletakan batu pertama tanda dimulainya kegiatan pembangunan pusdiklat tersebut.

Sama halnya disampaikan Ari Koordinator Aksi (Aksi) bahwa warga Banyuasin tidak mempermasalahkan pembangunan pusdiklat atau tempat ibadah asalkan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. 

"IMB nya seluas 6 Ha setelah dikroscek ke Kades Talang Buluh katanya 16,5 Ha, bahkan kami survey langsung ke lapangan ternyata luas lahan tersebut 62 hektar, Ini perizinan yang salah dan harus di cabut" Katanya 

"Umat Islam dengan keras menolak pembangunan pusdiklat Agama Budha yang kabarnya terbesar se-Asia Tenggara, bukan berarti kami anti bhinika tunggal ika, kami tersinggung kebijakan Bupati yang mengorbankan mayoritas dari pada minoritas,"tambahnya.

Terpisah Kakamenag Banyuasin Abadil SAg saat menemui pendemo mengatakan, masalah pendirian tempat ibadah harus sesuai dengan kesepakatan peraturan dua kementerian yakni Kemenag dan Kemendagri. 

"Kemenag Banyuasin sampai saat ini belum menerima permohonan pendirian Wihara di Desa Talang Buluh, Regulasi pendirian tempat ibadah wihara umat bhuda selama belum mendapat rekomendasi kami sudah diatur melalui regilasi jelas ada peraturan menteri. IMB hal lain untuk izin ada ketentuan sendiri," Ujar Abadil

Lanjutnya, Selama FKUB belum memberikan rekomendasi artinya tempat ibadah wihar itu tidak boleh berdiri sendiri, mengacu pada UU yang berlaku karena pendirian rumah ibadah harus ada izin rekom dari FKUB baru dapat izin dari bupati.

"Tuntutan ini terkait IMB Pusdiklat Ini akan kami sampaikan pada pihak-pihak yang berwenang," Imbuhnya

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline