Lihat ke Halaman Asli

Decky Novandri

Belajar Menulis.

Keluh Kesah Bunda, Berakhir Pada Subsidi Minyak Goreng

Diperbarui: 31 Januari 2022   01:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Ilustrasi Gambar : Shutterstock)

Pada saat itu, kenaikan harga minyak goreng bukanlah tanpa sebab. Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang merupakan bahan baku dari minyak goreng tersebut telah menembus level tertinggi pada pekan kedua Januari 2022 di posisi Rp12.736 per liter.

hal ini terjadi akibat dari hukum pasar. karna terdapat kenaikan permintaan global terhadap CPO.

sehingga harga minyak goreng kemasanpun mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Keadaan inilah, yang memaksa pemerintah untuk mengambil langkah yang konkret dan paling rasional, dari langkah tersebut kemudian lahirlah sebuah keputusan yang bijaksana dari pemerintah.

Melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Indonesia, yang berkolaborasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) dengan skema kebijakan memberlakukan minyak goreng satu harga.

Subsidi ini tentulah dapat meringankan beban belanja bunda dan pelaku usaha, dapat memperoleh minyak goreng dengan harga yang terjangkau, meskipun bukan untuk waktu jangka panjang.

kini bunda dan pelaku usaha tersebut dapat kembali, menyisihkan sisa uang belanja sembako, ataupun dapat mengalokasikan keuanganya pada kebutuhan yang lain.

Upaya penutupan selisih harga yang dilakukan oleh pemerintah agar harga minyak goreng kemasan, tetap berada pada harga 14.000 perliter. dengan kemasan 1 liter, 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

Merupakan Itikad baik dari pemerintah untuk meringankan beban masyarakat umum, yang berdasarkan pertimbangan, ketersedian, dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat yang sebelumnya telah di evaluasi oleh para pelaku kebijakan.

Dalam pelaksaanya, pemerintah melakukan pembatasan terkait dengan pembelian minyak goreng kemasan yang telah disubsidi ini, untuk kemasan 2 liter maksimal boleh dibeli 2 pieces, minyak goreng kemasan 1 liter maksimal boleh dibeli 1 pieces, dan minyak goreng kemasan 5 liter maksimal 1 pieces.

Itu artinya 2 pieces hanya dapat dibeli untuk 1 konsumen, tujuanya tentulah agar distribusi minyak goreng kemasan bersubsidi ini, terdistribusi secara merata dan tepat sasaran.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline