Mohon tunggu...
Decky Novandri
Decky Novandri Mohon Tunggu... Penulis - Belajar Menulis.

- Pria Sederhana, yang ingin belajar dan berkembang. - Master of Public Administration Alumni. National University, Jakarta Indonesia. - IDP_LP

Selanjutnya

Tutup

Money

Keluh Kesah Bunda, Berakhir Pada Subsidi Minyak Goreng

22 Januari 2022   22:48 Diperbarui: 31 Januari 2022   01:08 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Ilustrasi Gambar : Shutterstock)

Pada saat itu, kenaikan harga minyak goreng bukanlah tanpa sebab. Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang merupakan bahan baku dari minyak goreng tersebut telah menembus level tertinggi pada pekan kedua Januari 2022 di posisi Rp12.736 per liter.

hal ini terjadi akibat dari hukum pasar. karna terdapat kenaikan permintaan global terhadap CPO.

sehingga harga minyak goreng kemasanpun mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Keadaan inilah, yang memaksa pemerintah untuk mengambil langkah yang konkret dan paling rasional, dari langkah tersebut kemudian lahirlah sebuah keputusan yang bijaksana dari pemerintah.

Melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Indonesia, yang berkolaborasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) dengan skema kebijakan memberlakukan minyak goreng satu harga.

Subsidi ini tentulah dapat meringankan beban belanja bunda dan pelaku usaha, dapat memperoleh minyak goreng dengan harga yang terjangkau, meskipun bukan untuk waktu jangka panjang.

kini bunda dan pelaku usaha tersebut dapat kembali, menyisihkan sisa uang belanja sembako, ataupun dapat mengalokasikan keuanganya pada kebutuhan yang lain.

Upaya penutupan selisih harga yang dilakukan oleh pemerintah agar harga minyak goreng kemasan, tetap berada pada harga 14.000 perliter. dengan kemasan 1 liter, 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

Merupakan Itikad baik dari pemerintah untuk meringankan beban masyarakat umum, yang berdasarkan pertimbangan, ketersedian, dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat yang sebelumnya telah di evaluasi oleh para pelaku kebijakan.

Dalam pelaksaanya, pemerintah melakukan pembatasan terkait dengan pembelian minyak goreng kemasan yang telah disubsidi ini, untuk kemasan 2 liter maksimal boleh dibeli 2 pieces, minyak goreng kemasan 1 liter maksimal boleh dibeli 1 pieces, dan minyak goreng kemasan 5 liter maksimal 1 pieces.

Itu artinya 2 pieces hanya dapat dibeli untuk 1 konsumen, tujuanya tentulah agar distribusi minyak goreng kemasan bersubsidi ini, terdistribusi secara merata dan tepat sasaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun