Lihat ke Halaman Asli

Firdaus Cahyadi

Penulis, Konsultan Knowledge Management, Analisis Wacana, Menulis Cerita Perubahan dan Strategi Komunikasi. Kontak : firdaus(dot)cahyadi(at)gmail.com

Melihat Sisi Gelap Omnibus Law

Diperbarui: 25 Oktober 2019   10:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Omnibus Law.  Benda apakah itu? Ya, akhir-akhir ini istilah itu kerap dilontarkan oleh Presiden Jokowi. Bahkan kabarnya diangkatnya kembali Yasonna Hamonangan Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM pada kabinet periode ke-2 pemerintahannya tak lepas dari kepentingan untuk mengawal proses pembentukan Omnibus Law. 

Padahal Yasonna sudah mengundurkan diri sebelumnya. Bahkan, demonstrasi besar mahasiswa beberapa waktu yang lalu sempat merontokan citra Yasonna sebagai Menteri Hukum dan HAM pun tak menggoyahkan Jokowi untuk tetap mengangkatnya. Betapa pentingnya Omnibus Law bagi Pemerintahan Jokowi.

Jadi apa itu Omnibus Law. Menurut Presiden Jokowi Omnibus Law adalah satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa, bahkan puluhan undang-undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja, puluhan undang-undang yang menghambat pengembangan UMKM.

Apa yang dimaksud dari penciptaan lapangan kerja? Untuk mengetahui pengertian penciptaan lapangan kerja yang dimaksud, kita perlu melacak pidato Presiden Jokowi sebelumnya. 

Dalam salah satu pidatonya Presiden Jokowi mengatakan bahwa seluruh pejabat negara untuk 'tutup mata' dalam memberikan izin berusaha pada kegiatan investasi di Indonesia. Jadi penciptaan lapangan kerja yang dimaksud dalam Omnibus Law, tak jauh-jauh dari persoalan investasi.

Logikanya, investasi mendorong pertumbuhuan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi menciptakan lapangan kerja. Jadi tidak ada yang salah kan dengan Omnibus Law? Bukankah sudah seharusnya aturan yang menghambat investasi dibabat habis?

Eits tunggu dulu. Tidak semua investasi itu berdampak baik bagi masyarakat. Sebagian (bahkan mungkin sebagian besar) investasi justru berdampak buruk bagi masyarakat jikat tidak dikendalikan. 

Investasi yang menabrak tata ruang wilayah misalnya, seringkali justru menyebabkan bencana ekologi. Investasi yang menabrak aturan linkungan hidup juga sama dampaknya bagi masyarakat, yaitu bencana ekologi. 

Investasi yang menginjak-injak hak asasi manusia (HAM) juga menyebabkan kesengsaraan terhadap buruh, tani, nelayan dan kaum miskin lainnya.

Nah bisa dibayangkan jika aturan-aturan terkait tata ruang, lingkungan hidup dan HAM dinilai menghambat investasi dan harus dibabat oleh Omnibus Law. Kita misalnya, akan melihat jutaan petani akan kehilangan sumber-sumber kehidupannya untuk memperlancar investor di sektor industri. 

Kita juga akan melihat kerusakan alam yang meluas akibat investasi di industri ekstraktif. Kita juga akan melihat derita kaum buruh karena hak-hakya dirampas oleh para pemilik modal.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline