Lihat ke Halaman Asli

Choirurrois

انت بالعقل والفكر لا بالجسد والثياب إنسان choirurrois98@gmail.com

Eksistensi Fatwa DSN-MUI dan Efektivitas Penerapan Sharia Compliance oleh Choirur Rois

Diperbarui: 28 Juli 2021   20:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

EKSISTENSI FATWA DSN-MUI DAN EFEKTIFITAS PENERAPAN SHARIA COMPLIANCE

Abstrak:

Keberadaan fatwa DSN-MUI merupakan dasar filosofis dalam mewujudkan penerapan prinsip syariah pada suatu lembaga keuangan syariah sebagaimana termuat dalam pada Pasal 26 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Penelitian ini mengkaji tentang eksistensi fatwa DSN-MUI dalam upaya mewujudkan optimalisasi dan efektifitas penerapan sharia compliance di perbankan syariah. 

Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa tercapainya optimalisasi penerapan prinsip syariah dalam lembaga keuangan syariah terdapat tiga faktor yang melatarbelakanginya, pertama adanya regulator khusus yang bertugas membuat peraturan perbankan syariah dalam struktur Bank Indonesia, kedua pemenuhan terhadap regulasi dibidang ekonomi syariah, ketiga adanya fungsi pengawasan yang tidak hanya bersifat formalitas. 

Untuk menganalisis tema tersebut pada penelitian ini menggunakan metode normatif-analisis dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach).

Keywords: eksistensi fatwa DSN-MUI, indikator, sharia compliance

Pendahuluan

Prinsip syariah sebagaimana tercantum dalam UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah merupakan salah satu asas perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya.[1] Sedangkan kepatuhan dalam menerapkan prinsip syariah (sharia compliance) merupakan perbedaan karakteristik yang menonjol antara lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan konvensional. Di Indonesia standarisasi penerapan prinsip syariah didasarkan pada ketentuan fatwa DSN-MUI yang notabenenya sebagai  organisasi independen yang berwenang mengeluarkan fatwa berkenaan dengan ekonomi syariah.[2] 

Penerapan prinsip syariah dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan dan tercapainya iklim investasi yang sehat serta mengurangi risiko kerugian yang hanya akan diderita oleh salah satu pihak baik nasabah ataupun perbankan. Maka dari itu, bila prinsip syariah diterapkan secara efektif dan konsekuen keadilan maka pemerataan antara bank dan nasabah bukan sesuatu yang sulit untuk diwujudkan.[3] Namun yang menjadi persoalan pada titik ini ialah bagaimana penerapan kepatuhan terhadap prinsip syariah dapat diwujudkan dalam perbankan syariah di Indonesia? 

Untuk bisa menjawab pertanyaan tersebut perlu kiranya untuk merujuk pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan perbankan syariah. Dalam hal ini terdapat upaya-upaya yang dilakukan pemerintah serta lembaga terkait demi terwujudnya penerapan prinsip syariah di antaranya, disahkannya UU PbS No. 21 Tahun 2008 yang dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam mengatur kegiatan usaha perbankan syariah[4], dikeluarkannya PBI No.  9 tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah didalam menjalankan fungsi intermediasi (Penghimpunan dan penyaluran dana)[5], dan POJK No.15 tahun 2015 Tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal. 

Demi tercapainya upaya kepatuhan dalam menerapkan prinsip syariah pada entitas lembaga keuangan syariah juga melibatkan peran aktif Dewan Pengawas Syariah yang ditempatkan disetiap bank syariah dan unit usaha syariah. Selain itu, dalam rangka menindaklanjuti implementasi fatwa DSN-MUI tersebut dibentuklah Komite Perbankan Syariah (KPS) dengan tugas menafsirkan, memberi masukan, dan melakukan pengembangan industri perbankan syariah.[6] Namun pertanyaan selanjutnya, apakah penerapan kepatuhan terhadap prinsip syariah sudah efektif dan sesuai sebagaimana mestinya? 

Berdasarkan beberapa fakta dan temuan pada penelitian terdahulu seperti pernyataan Direktur Perbankan Syariah, Mulya E. Siregar bahwa masih banyak ketidaksesuaian LKS maupun bank syariah dengan prinsip syariah. Ia menyatakan bahwa perbankan syariah belum benar-benar menerapkan sistem syariah. Menurutnya tidak ada bank syariah yang benar-benar serratus persen syariah, bahkan Islamic Development Bank sekalipun[7]. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline