Lihat ke Halaman Asli

Cemol Sahara

Penulis Lepas

Pemerintah Bangun Ekonomi Desa Lewat Koperasi Desa Merah Putih

Diperbarui: 14 Mei 2025   19:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Koperasi Desa Merah Putih

Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan salah satu inisiatif strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa secara nyata dan berkelanjutan. Diluncurkan pada Maret 2025, program ini menjadi bagian dari upaya besar menuju Indonesia Emas 2045 dengan menempatkan desa sebagai titik awal pembangunan ekonomi nasional. Dengan target pembentukan 80.000 koperasi baru dan integrasi terhadap lebih dari 130.000 koperasi lama, Koperasi Desa Merah Putih mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa secara sistematis dan terstruktur.

Koperasi Desa Merah Putih dirancang tidak hanya sebagai lembaga simpan pinjam, tetapi sebagai pusat kegiatan ekonomi desa yang mampu menjawab kebutuhan dasar masyarakat. Beragam usaha yang dijalankan mencakup gerai sembako murah, apotek desa, klinik desa, unit logistik, layanan cold storage, dan bentuk usaha lain yang disesuaikan dengan karakteristik lokal. Melalui pendekatan ini, koperasi desa diharapkan mampu meningkatkan pendapatan warga, membuka akses terhadap layanan kesehatan dan pangan, serta memperlancar distribusi barang dan jasa yang selama ini menjadi tantangan di wilayah pedesaan.

Pembentukan koperasi dilakukan melalui proses partisipatif, mulai dari sosialisasi, musyawarah desa, penyusunan anggaran dasar, hingga pengesahan hukum melalui notaris. Pemerintah tidak hanya mendorong pembentukan koperasi secara kuantitatif, tetapi juga mengedepankan kualitas kelembagaan yang akuntabel dan profesional. Per 12 Mei 2025, tercatat sudah terbentuk 9.835 koperasi desa, angka yang menunjukkan kemajuan signifikan dalam waktu singkat. Namun demikian, tantangan pengelolaan tetap ada, sehingga pendampingan dan pelatihan harus dilakukan secara terus-menerus agar koperasi tidak berhenti sebagai simbol, tetapi benar-benar menjadi alat penggerak ekonomi lokal.

Agar program berjalan efektif, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang memerintahkan berbagai kementerian dan lembaga untuk memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan dan operasional Koperasi Desa Merah Putih. Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta pemerintah daerah berperan aktif dalam pengawasan, fasilitasi hukum, digitalisasi usaha, hingga pendampingan lapangan. Dukungan digitalisasi juga menjadi bagian penting dalam modernisasi koperasi, agar mampu bersaing dan beradaptasi dengan perubahan zaman.

Koperasi Desa Merah Putih adalah cermin keseriusan pemerintah dalam membangun ekonomi desa yang kuat, merata, dan inklusif. Ini bukan hanya tentang angka pembentukan koperasi, melainkan tentang bagaimana desa-desa di Indonesia memiliki alat yang konkret untuk meningkatkan kesejahteraan warganya secara mandiri. Untuk itu, sinergi antara masyarakat, pengurus koperasi, dan pemerintah menjadi kunci. Jika dikelola dengan baik, program ini tidak hanya akan mengangkat ekonomi desa, tetapi juga memperkuat fondasi perekonomian nasional yang lebih adil dan berdaya saing tinggi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline