Lihat ke Halaman Asli

Carlos Alfin

Mahasiswa

Maqashid Syari'ah: Fungsi dan Cara Mengetahuinya

Diperbarui: 8 Juli 2020   15:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sebagai sumber pertama agama Islam, Al-Qur'an mengandung berbagai ajaran. Ulama membagi kandungan Al-Qur'an dalam tiga bagian besar, yaitu aqidah, akhlaq dan syariat. Al-Qur'an tidak membuat aturan yang terperinci tentang ibadah dan muamalah. Ia hanya mengandung dasar-dasar atau prinsip-prinsip bagi berbagai masalah hukum dalam Islam. Bertitik tolak dari dasar atau prinsip ini, Nabi Muhammad SAW, menjelaskan melalui berbagai haditsnya. Kedua sumber inilah (Al-Qur'an dan Hadits) yang kemudian dijadikan pijakan ulama dalam mengembangkan hukum Islam, terutama dalam bidang mu'amalah. Dalam kerangka inilah Asy-Syatibi mengemukakan konsep maqashid syariah.

Pengertian Maqashid Syari'ah

Dalam kamus bahasa Arab, maqshad dan maqashid berasal dari akra kata qashd (). Maqashid () adalah kata yang menunjukkan banyak (jama'), mufradnya maqshad yang berarti tujuan atau target. Sedangkan menurut istilah dari beberapa ulama adalah sebagai berikut, menurut al-Fasi maqashid syariah adalah: tujuan atau rahasia Allah dalam setiap hukum syariat-Nya. Menurut ar-Risuni, tujuan yang ingin dicapai oleh syariat untuk mereaalisasikan kemaslahatan hamba. Dan Syatibi mendifinisikan maqashid syariah dari kaidah berikut berikut: "Sesungguhnya syariah bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat".

Dari pengertian tersebut, dapat dikatakan bahwa tujuan syariah menurut Syatibi adalah kemaslahatan umat manusia. Lebih jauh, ia menyatakan bahwa tidak satupun hukum Allah yang tidak mempunyai tujuan, karena hukum yang tidak mempunyai tujuan sama dengan membebankan sesuatu yang tidak dilaksanakan. Kemaslahatan disini diartikan sebagai segala sesuatu yang menyangkut rezeki manusia, pemenuhan penghidupan manusia, dan perolehan apa-apa yang dituntut oleh kualitas-kualitas emosional dan intelektualnya, dalam pengertian yang mutlak.

Imam Asy-Syatibi menjelaskan ada 5  (lima) bentuk maqashid syariah atau yang disebut dengan kulliyat al-khamsah(lima prisip umum). Kelima maqashid tersebut yaitu: 1. Hifdzu din(melindungi agama), 2. Hifdzu nafs(melindungi jiwa), 3. Hifdzu aql(melindungi pikiran), 4. Hifdzu mal(melindungi harta), 5. Hifdzu nasab(melindungi keturunan). Kemudian dalam kebutuhan manusia terhadap harta ada yang bersifat dharuri(primer), haji(sekunder), dan tahsini(pelengkap).

Fugsi Maqashid Syari'ah

Seorang faqih dan mufti wajib mengetahui maqashid nash sebelum mengeluarkan fatwa. Jelasnya, seorang faqih harus mengetahui tujuan Allah dalam setiap syariat-Nya (perintah atau larangan-Nya) ag fatwanya sesuai dengan tujuan Allah SWT. Agar tidak terjadi --seperti- sesuat yang menjadi kebutuhan dharuriyah manusia, tapi dihukumi sunnah atau mubah.

Lembaga fikih OKI (Organisasi Konferensi Islam) menegaskan bahwa setiap fatwa harus menghadirkan maqashid syariah karena maqashid syariah memberikan manfaat sebagai berikut: pertama, bisa memahami nash-nash Al-Qur'an dan hadits beserta hukumnya secara komprehensif. Kedua, bisa mentarjihsalah satu pendapat fuqaha berdasarkan maqashid syariah sebagai salah satu standar. Ketiga, memahami ma'allat(pertimbangan jangka panjang) kegiatan dan kebijakan manusia dan mengaitkannya dengan ketentuan hukumnya.

Tiga poin tersebut diatas menunjukkan bahwa mengaitkan status hukum dengan maqashid syariah itu sangat penting supaya produk-produk hukum itu tidak bertentangan dengan maslahat dan hajat manusia.

Dalam bab ekonomi produk-produk hukum itu harus memenuhi hajat dan kepentingan manusia baik hajat mereka sebagai pembeli, penjual dan lain sebagainya.

Diantara praktek-praktek yang bertentangan dengan maqashid syariah adalah praktik hilalh ribawiyah(rekayasa) praktek ribawi yang terlarang. Hal ini pula yang ditegaskan dalam Standar Syariah AAOIFI: 'tidak boleh mengarahkan lembaga keuangan syariah untuk melakukan hilah yang dilarang oleh syariat karena bertentangan degnan maqashid syariah (tujuan hukumnya).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline