... Lanjutan tulisan sebelumnya bahwa ada dilema antara tujuan bisnis dan prinsip kebermanfaatan publik yang mengedepankan pemerataan dan pemberdayaan ekonomi rakyat
John Rawls menengarai bahwa tentang keadilan sosial, demokrasi ekonomi berkonsekuensi pada penciptaan suatu sistem ekonomi yang tidak hanya efisien tetapi juga adil. Rawls, dalam teori keadilannya, mengajukan dua prinsip utama, yaitu Prinsip Kebebasan dan Prinsip Perbedaan, yang mengajarkan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat hanya dibenarkan jika ketidaksetaraan tersebut menguntungkan bagi mereka yang paling tidak beruntung. Dikaitkan dengan konteks demokrasi ekonomi Indonesia, gagasan Rawl ini bermakna bahwa meskipun ada keberadaan BUMN dan sektor swasta besar, keduanya tidak boleh mengabaikan peran penting sektor kecil dan menengah, yang harus mendapat kesempatan untuk berkembang secara adil. Penerapan prinsip perbedaan menurut Rawls ini menuntut adanya keberpihakan kepada ekonomi rakyat. Tap MPR menjelaskannya dengan menekankan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Baca artikel sebelumnya: Tugas Mulia Danantara Mewujudkan Demokrasi Ekonomi (Bag.1)
Kelemahan utama dari UU No. 1 Tahun 2025 adalah bahwa meskipun ada ruang untuk BUMN beroperasi berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi, pengaturannya mengarah pada pengelolaan dan efisiensi BUMN itu sendiri. Pengaturannya, sering kali cenderung mengabaikan peran serta usaha kecil dan menengah, yang seharusnya menjadi pilar utama dari demokrasi ekonomi. Hal ini berpotensi mengarah pada ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya ekonomi, karena sektor-sektor kecil mungkin tidak memperolah kesempatan yang adil untuk bersaing dengan perusahaan besar atau BUMN.
Alternatif solusi untuk mengatasi kekurangan dalam UU No. 1 Tahun 2025 adalah dengan memperkuat kebijakan yang mendukung kemitraan antara BUMN dan usaha kecil dan menengah (UKM). Salah satu cara untuk mencapai hal ini adalah dengan memperkenalkan program-program kolaboratif yang melibatkan UKM dan koperasi, seperti pemberian akses kepada teknologi, pelatihan, serta dukungan finansial bagi usaha kecil untuk mengembangkan kapasitas dan daya saing mereka. Selain itu, kebijakan yang fokus pada desentralisasi ekonomi dan pemberdayaan daerah harus diterapkan. Daerah, dengan demikian punya kendali besar atas potensi ekonomi lokal mereka. Selain itu, pemberdayan untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam di daerah bermanfaat secara merata kepada masyarakat setempat.
Kementerian BUMN harus bersahabat dengan prinsip-prinsip demokrasi ekonomi ini. Kementerian BUMN perlu memperkuat kebersamaan dengan berbagai sektor, menjaga efisiensi yang adil, serta mendukung keberlanjutan ekonomi yang ramah lingkungan. BUMN juga harus dikelola dengan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel, agar menciptakan kepercayaan publik. Kementerian BUMN dalam perannya sebagai regulator harus memastikan bahwa setiap kebijakan mendukung kemakmuran rakyat dan pelestarian alam, dengan tujuan menciptakan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Referensi:
Rawls, John. A Theory of Justice. Revised edition. Harvard University Press, 1999.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI