Lihat ke Halaman Asli

KPK Sayang, KPK Diguncang

Diperbarui: 24 Juni 2015   23:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh drh Chaidir

ENTAH apalah dosa negeri ini. Setelah kita melaju beberapa kilometer ke depan ke arah tujuan, kita dipaksa untuk kembali ke kilometer nol, mengulangi langkah dari awal. Begitulah ibaratnya ketika DPR ingin melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masalahnya, usul revisi itu bukan memperkuat lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibentuk berdasarkan UU tersebut, sebaliknya justru memperlemah KPK. Padahal sejak terbentuknya KPK, lembaga ini sudah menjadi momok yang menakutkan bagi koruptor. Kendati belum sepenuhnya berhasil, banyak oknum pejabat yang telah dijebloskan ke penjara. Nada miring memang masih terdengar di sana-sini bahwa KPK masih tebang pilih, tetapi secara umum KPK telah memperoleh pengakuan dan dipercaya oleh rakyat.

Oleh karena itu sangat mengherankan, ketika beberapa oknum wakil rakyat yang duduk di DPR ingin melakukan revisi untuk memperlemah KPK. Dengan sedikit bercuriga, alasan DPR mudah diterka. Beberapa waktu lalu ketika KPK memeriksa Pimpinan Badan Anggaran DPR, beberapa Anggota DPR bereaksi sangat keras ingin membubarkan KPK. Bukankah KPK itu dibentuk oleh DPR? Bukankah Pimpinan KPK itu DPR yang menentukan lulus atau tidaknya dalam fit and proper test? Bukankah KPK itu seperti kacang yang lupa akan kulitnya? Ketika dendam sementara Anggota DPR masih membara seperti api dalam sekam, kini DPR seakan memperoleh "bala bantuan": KPK berseteru pula dengan POLRI dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi Simulator SIM.

Masyarakat langsung mencurigai ada kekuatan persekongkolan yang ingin melemahkan KPK. Sebagaimana dikutip oleh berbagai media, Teten Masduki, Sekjen Transparency International Indonesia, bersuara keras menanggapi usul revisi UU KPK. "Itu pasti usulan koruptor. Sudahlah, negeri ini negeri maling. Kalau perlu, semua pimpinan KPK mundur." Ujar Teten geram.

Teten agaknya tidak sendiri. Siapapun yang mencintai negeri ini wajar sangat galau terhadap upaya pelemahan KPK teresebut. Korupsi di negeri kita ini sangat parah dan belum ada tanda-tanda akan sembuh. Busyro Muqoddas menyebut, 40 juta rakyat yang berada di bawah garis kemiskinan dewasa ini adalah korban dari praktik korupsi. Dalam jumlah yang lebih kurang sama, ada pula penduduk yang miskin karena salah urus dan praktik-praktik illegal lainnya. Oleh karena itulah salah satu agenda penting reformasi adalah pemberantasan korupsi. Ulangi: Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah agenda reformasi yang diperjuangkan oleh mahasiswa dengan darah dan air mata, bahkan nyawa. Tidak ada keragu-raguan terhadap bahaya virus korupsi itu. Para pejuang reformasi menginginkan negeri ini tidak hanya bersih dari korupsi, tetapi juga bersih dari praktik kolusi dan nepotisme.

Sebuah negeri yang maju dan bermartabat memerlukan lembaga seperti KPK. Ke depan masyarakat akan semakin memerlukan KPK tidak hanya untuk mengontrol uang rakyat yang dipercayakan kepada pemerintah untuk memungut dan membelajakannya, tetapi lebih luas mencakup perlindungan terhadap semua hak publik. Maka, jangan kembali ke kilometer nol. Please..

Tentang Penulis : http://drh.chaidir.net




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline