Lihat ke Halaman Asli

Perbedaan Akta di Bawah Tangan dan Akta Autentik

Diperbarui: 6 Desember 2024   23:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bersama Ibu Notaris, Staff Kantor dan Tim Pemeriksa MPD 

Dalam kehidupan modern, berbagai aktivitas sehari-hari seperti transaksi jual beli, perjanjian kerja sama, hingga pengaturan warisan sering kali membutuhkan dokumen hukum sebagai bukti atau dasar yang sah. Dokumen-dokumen ini, yang dikenal dengan istilah akta, menjadi alat penting untuk menjamin keamanan hukum dan memberikan kepastian kepada pihak-pihak yang terkait. Namun, tidak semua akta memiliki kekuatan hukum yang sama. Secara umum, ada dua jenis akta yang dikenal dalam hukum Indonesia, yaitu akta otentik dan akta di bawah tangan.

Akta otentik adalah dokumen yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, seperti notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau pejabat lain yang ditunjuk oleh undang-undang. Akta jenis ini memiliki kekuatan pembuktian yang kuat karena dibuat sesuai prosedur hukum dan dilengkapi dengan pengawasan dari pihak berwenang. Sebaliknya, akta di bawah tangan adalah dokumen yang dibuat oleh para pihak tanpa melibatkan pejabat resmi. Meskipun memiliki kekuatan hukum tertentu, akta di bawah tangan sering kali membutuhkan pengesahan lebih lanjut untuk memperkuat validitasnya, terutama jika terjadi sengketa.

Perbedaan antara akta otentik dan akta di bawah tangan tidak hanya terletak pada proses pembuatannya, tetapi juga pada konsekuensi hukum yang menyertainya. Akta otentik, misalnya, dianggap sebagai alat bukti yang sempurna di pengadilan selama tidak ada gugatan atas keabsahannya. Sementara itu, akta di bawah tangan harus terlebih dahulu dibuktikan keasliannya jika digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Memahami perbedaan ini sangat penting, terutama bagi masyarakat yang sering terlibat dalam transaksi bisnis, pengelolaan aset, atau urusan hukum lainnya. Kesalahan dalam memilih jenis akta yang sesuai dapat berakibat fatal, mulai dari sengketa hukum yang rumit hingga kerugian finansial yang signifikan. Oleh karena itu, artikel ini akan mengulas secara mendalam karakteristik, kekuatan hukum, dan implikasi penggunaan kedua jenis akta tersebut. Dengan memahami seluk-beluk akta otentik dan akta di bawah tangan, diharapkan pembaca dapat mengambil keputusan yang tepat dan terhindar dari potensi masalah hukum di masa depan.

Akta otentik juga memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna karena tidak memerlukan penambahan alat bukti lainya dengan kata lain akta otentik memiliki kekuatan pembuktian secara lahirian, formal dan materiil, bila akta notaris dibuat menurut ketentuan yang berlaku, maka akta itu akan mengikat terhadap para pihak sebagai akta otentik dan termasuk didalamnya pengadilan yang harus menerima akta notaris sebagai alat bukti yang sempurna. sesuai ketentuan berdasarkan pasal 1886 KUH perdata dan berdasarkan pasal 1868 KUH Perdata tersebut dapat disimpulkan Unsur Unsur dari akta otentik yaitu seperti akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan Undang Undang, dibuat dihadapan pejabat umum yang berwenang, dibuat ditempat akta itu dibuat dan apa yang dilihat serta apa yang dilakukanya.

Akta dibawah tangan tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna karena kebenarannya terletak pada tangan para pihak yang jika diakui, merupakan bukti sempurna seperti akta autentik dan adapun akta ini tidak melibatkan proses resmi seperti yang dilakukan oleh notaris atau pejabat pembuat akta. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian atau kesalahan dalam pembuatan atau penafsiran dokumen tersebut. Adapun pasal 1874 KUHPerdata menyebutkan bahwa “ yang dianggap sebagai tulisan dibawah tangan adalah akta yang ditandatangani dibawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum

Dalam hal ini, kedua akta ini memiliki kekuatan hukum yang berbeda. Akta autentik memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dan diakui sebagai bukti yang sah di pengadilan, serta biasanya lebih sulit untuk dibantah keabsahannya. Sementara dalam Akta di bawah Tangan, tidak mempunyai kekuatan hukum yang sempurna. Namun, berdasarkan Pasal 1867 KUHPerdata yang menyatakan "Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan otentik maupun dengan tulisan-tulisan di bawah tangan". Jadi kedua Akta tersebut tetaplah sama-sama diperlukan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline