Lihat ke Halaman Asli

Angra Bramagara

Orang Biasa

Jangan Khawatir Terhadap Penyaluran Dana Desa

Diperbarui: 17 Juni 2015   11:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1423895445434646028

Penyaluran dana desa yang akan dieksekusi oleh pemerintah dipandang oleh sebagian orang merupakan tugas yang berat. Hal ini karena kemungkinan dana tersebut tidak akan tepat sasaran dan akan dikorupsi. Dugaan ini disebabkan karena belum ada persiapan yang matang terhadap infrastruktur birokrasi desa dan sumber daya manusia nya (ref).


ilustrasi (sumber: beritasatu.com)

Dalam penerapan eksekusi suatu program terdapat beberapa cara sesuai dengan kondisi dan tujuan tertentu. Suatu program ada yang dipersiapkan dulu secara matang setelah itu baru dilakukan eksekusi. Hal ini yang sepertinya diharapkan oleh sebagian orang tersebut. Namun ada skenario lain yaitu skenario learning by doing dimana jika konsep nya sudah ada maka program tersebut dijalankan dengan sistem seadanya namun tetap memperhatikan faktor-faktor penting dalam program tersebut, dan selama prosesnya dilakukan pembelajaran dan perbaikan-perbaikan untuk mendapatkan sistem yang ideal. Jika dipersiapkan secara matang terlebih dahulu, kemungkinan akan memakan waktu lama untuk memulai eksekusinya.  Sedangkan jika dieksekusi saja dengan sistem apa adanya atau menggunakan sistem yang minimal maka program tersebut dapat dieksekusi sesegera mungkin. Masing-masing skenario ini memiliki kekurangan dan kelebihan.

Sepertinya dalam penyaluran dana desa ini pemerintah akan menggunakan skenario program dilaksanakan terlebih dulu dengan sistem "apa adanya" (learning by doing). Dan dari sana dilakukan pembelajaran dan pembenahan-pembenahan supaya mendapatkan sistem yang ideal. Apalagi sistem ini baru pertama kali dilakukan di Indonesia, dan belum ada model pembelajaran sebelumnya. Sehingga belum ada gambaran sama sekali untuk mendapatkan sistem yang ideal. Ketika skenario ini dijalankan maka akan kelihatan bagaimana tingkat dan prilaku atau modus "kegarongan" pemerintahan masing-masing desa. Memang risiko yang kemungkinan akan terjadi jika dilakukan skenario tersebut adalah dana desa tidak tepat sasaran seperti yang ditakutkan oleh kita semua. Oleh karena itu agar tidak menimbulkan kerugian yang besar, kebijakan penyaluran secara berangsur merupakan salah satu solusi yang tepat.

Bagaimana sebaiknya sistem pengawasan dilakukan?

Jika mengharapkan sistem pengawasan secara internal birokrasi yang diterapkan pemerintah yang ada saat ini untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut, rasanya masih sulit diharapkan. Bisa dilihat bagaimana berbagai program-program pemerintah yang pernah dijalankan seperti raskin, BLT , Bansos, yang dalam eksekusinya banyak kekacauan bahkan korupsi sana sini.

Dibanding program-program pemerintah lainnya, saya kira mengawasi penyaluran dana desa ini lebih mudah untuk diawasi  karena pemanfaatan dana desa tersebut objeknya adalah lingkungan desa secara keseluruhan bukan suatu institusi tertentu atau personal.  Oleh karena itu, sistem pengawasan bisa dilakukan tanpa selalu mengandalkan sistem birokrasi yang dijalankan oleh pemerintah, namun bisa dilakukan dengan model lain yaitu melalui sistem "birokrasi" masyarakat lokal.

Saya kira masyarakat desa itu rasa memiliki terhadap lingkungan tempat tinggalnya begitu tinggi, apalagi yang di daerah-daerah terpencil yang hukum adat nya masih kental. Dan juga saya kira semua orang desa pasti ingin sejahtera dan ingin lingkungan tempat tinggalnya layak untuk ditempati. Ini adalah modal dalam sistem pengawasan dana desa. Masyarakat desa dipersilakan membuat model pengawasan sendiri sesuai dengan budaya ataupun adat istiadat lingkungan sekitar asalkan tidak merusak dan melanggar hukum yang berlaku secara nasional. Dengan menerapkan sistem ini, maka tugas pemerintah mengabarkan atau mensosialisasikan informasi kepada seluruh masyarakat desa, tidak hanya diinfokan kepada pejabat atau komunitas desa tertentu saja terkait berapa jumlah dana yang diperoleh masing-masing desa, siapa yang menerima dana desa tersebut, kapan dana tersebut diterima oleh yang bersangkutan, siapa yang bertanggung jawab terhadap dana tersebut, dst.

Melalui informasi ini, masyarakat desa memperoleh data atau informasi untuk kemudian melakukan koordinasi penggunaan dana desa tersebut dan sebagai modal pengawasan terhadap pemerintahan desanya masing-masing. Misalkan dalam satu desa diperoleh dana 1 miliar, maka informasi terkait penerimaan dana ini harus diumumkan kepada seluruh masyarakat desa secara detail, siapa yang menerimanya, siapa yang bertanggung jawab, penggunaannya buat apa saja, dst.  Sehingga masyarakat mendapatkan "ukuran kinerja" terhadap pemerintah desa terkait  penggunaan dana desa tersebut. Misalkan penggunaanya untuk pembangunan dan perbaikan jalan, dst. Masyarakat bisa melihat langsung proses pembangunan proyek tersebut, toh lokasi pembangunannya di lingkungan desa yang mungkin wilayahnya tidak begitu luas sehingga bisa dilihat dan dirasakan setiap hari oleh masyarakat desa.

Jika dalam perjalanannya ada proyek yang kacau, dan timbul dugaan adanya penyelewengan penggunaan dana desa , maka warga desa bisa menerapkan budaya lokalnya untuk meminta klarifikasi apakah melalui musyawarah, pertemuan adat, bahkan kalau terbukti warga desa bisa menghukum orang yang menyelewengkan dana tersebut. Apakah itu di usir dari kampungnya, atau dikucilkan dalam kehidupam masyarakat desa, dst. Saya rasa hukum adat seperti ini masih ditakuti oleh masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline