Lihat ke Halaman Asli

Farhan Ulhaq

#Kompasianer

Seberapa Yakin untuk Melakukan Pemboikotan?

Diperbarui: 2 November 2020   13:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MUI Kota Gowa /islamtoday.id

Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan adanya pemboikotan produk-produk Unilever. Didukung kuat dengan adanya fatwa yang dikeluarkan oleh MUI atau biasa disebut dengan Majelis Ulama Indonesia.  Menurut Wikipedia Boikot adalah tindakan untuk tidak membeli, menggunakan, atau bekerjasama dengan seseorang atau juga dengan suatu organisasi sebagai wujud tindakan protes.

Dalam sejarah islam, tercacat juga bahwa pernah ada juga yang namanya pemboikotan, yaitu ketika sahabat Umar bin Khattab menyatakan keimanannya kepada nabi Muhammad Saw setelah membaca ayat awalan pada surah Tha ha. tidak terima dengan itu maka kaum Quraisy membuat perjanjian tertulis dengan persetujuan bersama untuk memboikot nabi Muhammad dan para pengikutnya pada saat itu, kecuali jika mereka menyerahkan nabi Muhammad dan kembali menyembah berhala. kaum Quraisy memboikot perkawinan dan perdagangan.

Peristiwa tadi jelas membuat sulit bagi nabi Muhammad dan pengikutnya, sampai bahkan pernah dikisahkan meraka hanya memakan dedaunan dan kulit hewan saja. Tapi petanyaan nya "apakah pemboikotan itu berhasil mereka tunduk atas perjanjian tersebut? yaitu menyerahkan nabi Muhammad dan kembali menyembah berhala?" jawabannya ya jelas tidak dong, malah nabi Muhammad dan pengikutnya semakin teguh atas keimanan mereka dan juga mereka semakin bangkit dan berkembang.

Lalu pertanyaan kedua, "apakah para nabi pernah melakukan pemboikotan?" kita pasti pernah membaca atau mendengarkan ayat Alquran tentang penindasan, pendustaan, bahkan tentang pembunuhan terhadap para nabi yang diutus oleh Allah swt.coba ingat apakah nabi musa dan pengikutnya yang ditindas oleh Firaun, nabi Musa tetap melakukan jual beli dengan mereka. 

juga nabi Yusuf yang telah didzolimi oleh saudara-saudara kandung nya tetap memberikan bantuan berupa sembako dari kerajaan pada saat itu. belum ada yang mengatakan bahwa para nabi lah yang memulai pemboikotan.

Kalau diperhatikan juga, pada saat itu justru kaum Yahudilah yang menguasai perdagangan di kota Madinah, dan juga masyarakat Muslim memanfaatkan dengan cara membeli, memakai, juga bekerja sama dengan para pedagang itu. kaidah fiqih nya begini, jangan mengakhirkan sesuatu pada saat dibutuhkan, karna itu tidak boleh. Ini berkaitan dengan apa yang tadi telah dijelaskan. 

Perbuatan mereka jangan dibalas dengan melakukan pemboikotan,karna memang banyak yang belum siap untuk melakukan nya entah itu tidak ada barang pengganti, tidak menemukan kesetaraan pada kualitas, atau faktor lainnya. Membenci perbuatan keji mereka menjadi suatu keharusan, namun memboikot mereka coba kita renungkan kembali. Boikot bukan lah solusi tapi hanya sekedar pengantar entah itu menuju kemenangan atau bahkan kekalahan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline