Lihat ke Halaman Asli

Bergman Siahaan

TERVERIFIKASI

Public Policy Analyst

Rendahnya Kesadaran Menghormati Privasi di Indonesia

Diperbarui: 18 Agustus 2021   06:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PIxabay.com

Para fotografer sering mem-posting gambar wajah seseorang. Foto-foto yang dikategorikan portrait ini sering terlihat menarik. Biasanya berupa foto orang tua atau anak-anak yang ditampilkan secara artistik. Para youtuber lain lagi, mereka merekam street video atau prank yang menampilkan wajah sesorang dengan jelas.

Kreativitas ini kemudian merambah pula ke dunia pemerintahan. Masih menggunakan media sosial, hasil rekaman kamera-kamera CCTV di jalan-jalan diunggah ke ruang publik.

Tujuan awalnya untuk menunjukkan kondisi jalanan tetapi kadang-kadang kamera di-zoom in hingga memperlihatkan wajah seseorang. Umumnya foto atau video CCTV yang diunggah menampilkan perbuatan yang lucu atau pelanggaran aturan lalu lintas.

Follower atau penonton mungkin suka dengan foto dan video tersebut. Terlihat lucu, keren dan kreatif. Tetapi apakah itu etis? Sesungguhnya tidak. Bukan hanya tidak etis tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Berikut ini dasar-dasar hukumnya.

UUD 1945

Hak privasi dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) pasal 28G ayat 1:

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Foto atau video yang diambil tanpa seizin orang tersebut bisa saja menyangkut kehormatan dan martabatnya atau rasa tidak aman untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Ambil contoh, mengorek hidung atau menggaruk bagian sensitif seperti pantat dan kemaluan. Perbuatan itu adalah hak asasi seseorang dan tidak melanggar hukum atau norma tetapi jika direkam kemudian disebarkan, maka bukan tidak mungkin menggangu kehormatan dan martabat orang tersebut.

UU Hak Cipta

Jika foto atau video seseorang disebarlukan maka aturannya ada di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Pasal 20 UU Hak Cipta menyebutkan bahwa:

Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:

a. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
b. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
c. tidak untuk kepentingan yang dipotret,

UU ITE

Jika foto atau video yang diambil tanpa izin tersebut disebarluaskan melalui media elektronik, maka jeratan hukumnya ada di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 27 UU ITE telah melarang:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, dan memiliki muatan pemerasan/pengancaman.

KUHP

UU Hak Cipta dan UU ITE memang lebih mengatur tentang publikasi gambar tetapi proses pengambilan foto atau video itu sendiri bisa melanggar hak privasi bahkan menjadi pelecehan seksual.

Misalnya mengambil foto atau video bagian tubuh seseorang secara diam-diam. Jika dianggap memenuhi unsur pidana, maka pelaku bisa dijerat dengan KUHP Pasal 289-296 tentang percabulan (Kusumasari, 2011).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline