Mohon tunggu...
Bergman Siahaan
Bergman Siahaan Mohon Tunggu... Penulis - Public Policy Analyst

Penikmat seni dan olah raga yang belajar kebijakan publik di Victoria University of Wellington, NZ

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Rendahnya Kesadaran Menghormati Privasi di Indonesia

28 September 2020   17:09 Diperbarui: 18 Agustus 2021   06:10 869
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Komnas Perempuan sendiri mendefinisikan pelecehan seksual sebagai "tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban yang mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan." (Alaidrus, 2019).

Kalau gambar yang diambil kemudian berbuntut penghinaan atau pencemaran nama baik, pidananya diatur dalam KUHP Pasal 310 yaitu tentang perbuatan menista dengan gambar.

UU Pornografi

Lain lagi ceritanya kalau gambar yang diambil itu mengandung unsur pornografi seperti ketelenjangan, persenggamaan, masturbasi, kekerasan seksual, alat kelamin atau pornografi anak.

Perbuatan memproduksi gambar semacam itu jelas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) pasal 4 ayat 1.

UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Bagaimana jika pengambil dan penyebar gambar adalah jurnalis alias wartawan? Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur hak tolak yang harus dilayani oleh wartawan (Pasal 5 ayat 1 huruf c). Artinya narasumber memiliki hak untuk menolak diliput (Tobing, 2014).

Kode Etik Jurnalistik juga mewajibkan wartawan untuk menunjukkan identitas diri dan menghormati hak privasi narasumber dan orang lain (Pasal 2).

Jadi, tidak ada ceritanya seseorang mengaku-ngaku wartwawan kemudian mengambil gambar secara diam-diam lalu kemudian tayang di media massa.

Jangan lupa, media massa zaman now sudah lebih banyak berbentuk online dan media sosial bahkan sering membawa dampak yang lebih dahsyat dari pada media massa.

Ancaman Hukum

Bagaimana sanksi terhadap perbuatan mengambil gambar orang secara diam-diam lalu menyebarluaskannya? UU Hak Cipta mengancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150 juta.

Sementara dalam UU ITE diberikan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.

KUHP sendiri menetapkan pidana paling lama 9 tahun untuk pelanggaran pasal 289-296 dan untuk pasal 310 adalah penjara selama-lamanya 9 bulan dan 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4,5 juta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun