Lihat ke Halaman Asli

Bella Dwi Amalistie Nisei

Mahasiswi Pascasarjana Universitas Mercubuana

TB 1 Prof Dr Apollo - Pemajakan atas Passive Income dan Capital di Indonesia: Yuk, Kenali Lebih Jauh Penerapannya!

Diperbarui: 9 April 2021   13:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada jaman sekarang anak muda sudah lebih sadar untuk menyiapkan hari tuanya. Salah satu cara yang disiapkan anak muda sekarang yaitu memperoleh Passive income agar di hari tua mereka tidak perlu bekerja keras lagi. 

Dengan banyak nya produk-produk yang ditawarkan untuk memperoleh passive income, kita juga harus mengetahui bahwa Passive income  ini merupakan objek pajak. So sebagai warga negara yang baik yuk mari kenali aspek dan ketentuan perpajakan yang berlaku untuk passive income tersebut.

Sebelum kita mengenal aspek dan ketentuan perpajakan yang berlaku untuk passive income tersebut, kita bahas apa arti passive income itu sendiri ya, jadi passive income adalah penghasilan yang didapat dari aset yang dimiliki tanpa harus bekerja secara aktif didalamnya menurut Robert T Kiyosaki.

Aspek pemajakan atas dividen

bagi-bagi-dividen-606fef6c8ede483e9c322fb2.jpeg

Bagian laba yang diperolehan dari hasil usaha perusahaan yang sahamnya kita miliki, kepemilikan polis asuransi dan hasil usaha koperasi yang dibagikan oleh anggota koperasi disebut Dividen. Lalu apa saja bisa kita sebut sebagai dividen, yaitu :
  1. Pendistribusian laba perusahaan baik secara langsung ataupun tidak langsung, dalam bentuk dan nama apapun;
  2. Hasil Likuidasi perusahaan dimana nilainya melebihi jumlah modal yang disetor dan dikembalikan ke pemegang saham tersebut. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
  3. Saham yang diberikan karena laba usaha;
  4. pencatatan tambahan modal yang dilakukan walaupun tanpa dilakukan penyetoran;
  5. Pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang dimana bersangkutan jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham.
  6. Dalam tahun-tahun sebelumnya diperolehan keuntungan dari modal yang telah disetorkan dan dilakukan pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, akibat dari pengurangan dari modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
  7. Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba perusahaan tersebut;
  8. Obligasi yang mengasilkan laba untuk pemiliknya
  9. Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
  10. Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
  11. Biaya perusahaan yang merupakan pengeluaran perusahaan untuk keperluan Pribadi pemegang saham

Dalam perolehan dividen tersebut akan dikenakan pajak dengan kriteria dan tarif tertentu, yaitu :

Wajib Pajak Dalam Negeri -- Orang Pribadi

Menurut Pasal 17 UU PPh Pasal 2c, untuk wajib pajak orang Pribadi dalam negeri dikenakan pajak sebesar 15% dari penghasilan brutonya.


Wajib Pajak Dalam Negeri - Badan

Menurut Pasal 23 ayat 1 huruf a, tariff yang berlaku sebesar 15% dari jumlah bruto.


Wajib pajak luar negeri -- Badan / Orang Pribadi

Menurut Pasal 26 ayat 1 huruf a, tariff yang berlaku atas dividen yang diterima oleh wajib pajak luar negeri (Badan / Orang Pribadi) sebesar 20%.


Aspek pemajakan atas Branch Profit Tax

Branch Profit Tax adalah pajak tambahan dikenakan pada BUT yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi oleh Pajak Pengasilan terutang dari suatu bentuk usaha tetap yang berada di Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline