Saudara pernah ke Pengadilan? ataupun bersidang di Pengadilan? bila anda pernah ke Pengadilan pasti mengetahui istilah mediator, dalam perkara perdata setiap perkara wajib untuk dimediasi terlebih dahulu sebelum berlanjut ke sidang pokok perkara (sidang gugat menggugat). Seorang mediator atau sering disebut juru damai merupakan orang yang menjadi penengah disetiap perkara, agar tercipta win-win solution yang sama-sama menguntungkan. bagi seorang mediator ada jebakan-jebakan yang harus dihindari agara seorang mediator dapat mendamaikan para pihak yang bersengketa.
Mediator sebagai orang yang netral dalam suatu sengketa pastinya dalam menangani suatu sengketa akan ada beberapa yang harus dihindari oleh seorang mediator. Keadaan tersebut merupakan suatu jebakan mediator yang harus diketahui dan dihindari oleh seorang mediator. Hal ini berlaku untuk profesi mediator di luar persidangan ataupun di luar persidangan, agar perkara yang di mediasi dapat mencapat kesepakatan perdamaian. Jebakan mediator dapat saya rangkum sebagai berikut:
1. Tidak siap terkait kasus, tidak memperoleh informasi tentang sengketa dari para pihak, sebab-sebab konflik, campur tangan yang mungkin timbul serta masalah pengorganisasian.
2. Kehilangan kendali atas proses mediasi. Fungsi utama mediator sebagai orang luar dari kasus adalah untuk mempersiapkan jalannya mediasi.
3. Kehilangan Netralitas. Misalnya seperti : memberi nasehat kepada salah satu pihak dihadapan pihak lain.
4. Mengabaikan emosi
5. Terlalu mengatir dan mendesak
6. Terkait keadaan umum mediator sendiri
Beberapa prinsip yang dapat membantu menjaga netralitas
1. Pahami karakteristik diri, sesuatu yang membuat mara atau freze