Lihat ke Halaman Asli

Bapas Purwokerto

Pegawai Negeri Sipil

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto Lakukan Litmas untuk Asimilasi dan Integrasi

Diperbarui: 23 September 2022   12:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Bapas

Purwokerto, 22 September 2022

Setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memiliki hak bersyarat yang dapat diberikan selama menjalani pembinaan di Lapas, hanya saja perlu memenuhi kelayakan persyaratan dimana untuk mengukur layak tidaknya salah satunya melalui Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwoketo, PK Bapas Purwokerto lakukan wawancara dan penggalian data untuk menyusun laporan Litmas terhadap usulan hak bersyarat Asimilasi di Rumah dan Integrasi WBP yang berinisial S dengan tindak pidana Pelanggaran Lalu Lintas.

Dalam menyusun laporan Litmas, Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pengumpulan data melalui beberapa metode yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data yang akan dikumpulkan berasal dari WBP yang bersangkutan, WBP lain, petugas Lapas Purwokerto, Keluarga atau penjamin WBP, masyarakat sekitar tempat tinggal dan pemerintah desa setempat serta korban.

Dari data yang dikumpulkan tersebut nantinya akan dilengkapi dan diverifikasi oleh data yang diperoleh dari keluarga/penjamin, masyarakat dan pemerintah desa setempat serta korban. Setelah semuanya terkumpul dilakukan analisa syarat dan kelayakan dengan menghasilkan laporan Penelitian Kemasyarakatan yang memberikan rekomendasi yang tepat dan terukur serta menginformasikan layak atau tidaknya hak bersyarat tersebut untuk diberikan kepada S.
(ADA/GFN/YR)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline