Lihat ke Halaman Asli

PK Bapas Semarang Melakukan Verifikasi Kelayakan dan Keberadaan Penjamin

Diperbarui: 7 Desember 2022   13:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas Bapas Semarang

SEMARANG -- Salah satu syarat administratif dalam pemberian rekomendasi Pembebasan Bersyarat (PB) dalam Laporan penelitian Kemasyarakatan adalah adanya surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga/wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, yayasan, atau Pembimbing Kemasyarakatan. Dalam memastikan syarat tersebut terpenuhi pada Selasa (06/12/2022)

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Semarang Vika Viqianna melakukan kunjungan terhadap Penjamin di daerah Kecamatan Gayamsari Kota Semarang. Kunjungan ini dalam rangka penyelesaian litmas Klien perkara Narkotika klien berinisial BD yang saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Kelas I Semarang.

Diperoleh informasi penjamin memang benar merupakan Isteri sah dari klien. Penjamin juga menyampaikan kesediaanya untuk membantu melakukan pengawasan terhadap klien supaya tidak terjadi pengulangan tindak pidana.

"Kunjungan ke penjamin diperlukan dalam penyusunan litmas guna mengetahui kelayakan penjamin dalam membantu dalam membimbing dan mengawasi Klien selama mengikuti program Integrasi " Ujar Vika.

Untuk menguatkan keterangan bahwa penjamin bersedia membantu dalam membimbing dan mengawasi Klien selama mengikuti program Integrasi, oleh Pembimbing Kemasyarakatan dibuatkan surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga/wali yang diketahui oleh ketua RT dan Lurah. Surat pernyataan tersebut menjadi data dukung dalam laporan Litmas.

Kontributor: JFT A




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline