Lihat ke Halaman Asli

Pastikan Hak WBP Kasus Tipikor Mendapatkan PB, PK Bapas Semarang Lakukan Wawancara

Diperbarui: 29 September 2022   17:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

SEMARANG, 29 September 2022, Bertempat di Lapas kelas I Semarang,  Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Catur Yuliwiranto melakukan Wawancara dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus Tipikor B dalam rangka pengumpulan data dan informasi yang akan digunakan sebagai pembualatan laporan Litmas dan asesmen resiko residivis dan asesmen kebutuhan kriminogenik bagi klien yang bersangkutan.

Kegiatan wawancara berlansung dengan baik dan lancar penuh dengan kehangatan. Selama mengikuti kegiatan wawancara, klien merasa nyaman dan tenang sehingga memberikan banyak informasi terkait dengan permasalahan yang klien hadapi termasuk kasus hukum yang dialaminya.

Kegiatan wawancara dilaksanaakan dalam rangka pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan dalam memperoleh hak integrasi berupa pembebasan bersyarat yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun2022 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Pasal 36 menjelaskan bahwa Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline