Lihat ke Halaman Asli

Linkage Program : Solusi Pembiayaan Bagi Hasil

Diperbarui: 26 Juni 2015   19:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pembiayaan bagi hasil sejatinya adalah esensi pembiayaan bank syariah. Apalagi pembiayaan bagi hasil merupakan implementasi dari prinsip keadilan, persamaan , dan transparansi dalam  ekonomi syariah. Bahkan bank syariah sendiri sebenarnya lekat dengan sebutan bank bagi hasil.

Skema pembiayaaan bagi hasil yang populer diterapkan perbankan syariah di Indonesia adalah mudharabah dan musyarakah. Pada sistem mudharabah (trust financing), bank syariah menjadi penyedia seluruh modal (100%), sementara debitor yang menjalankan proyek atau usaha. Pada sistem musyarakah (project financing partisipation), bank syariah dan debitor saling berpartisipasi alias sharing modal.

Sayangnya, meskipun pembiayaan bagi hasil merupakan pembiayaan primer pada bank syariah, porsi pembiayaan ini masih kalah dibandingkan dengan pembiayaan berdasarkan skema jual-beli (murabahah).

Statistik Perbankan Syariah Bank Indonesia per September 2009  mancatat total pembiayaan perbankan syariah mencapai Rp 44,5 triliun dimana porsi pembiayaan musyarakah mencapai Rp 6,5 triliun atau 14,6% dari total pembiayaan bank syariah. Sedangkan pembiayaan mudharabah hanya sebesar Rp 10,1 triliun atau 22,7%. Bandingkan dengan pembiayaan murabahah yang mencapai Rp 25,1 triliun atau porsinya sebesar 56,4%.

Problematika

Alasan masih rendahnya pembiayaan bagi hasil adalah karena perbankan syariah masih memandang pembiayaan jenis ini mengandung risiko dan ketidakpastian yang cukup tinggi.

Risiko yang paling sering ditakuti bank syariah pada pembiayaan ini yaitu risiko pendapatan tidak pasti— bahkan bisa tidak memperoleh pendapatan sama sekali dan risiko kehilangan pokok pembiayaan apabila usaha debitor rugi.

Jika kerugian karena business risk, maka pembagian kerugian berdasarkan porsi modal masing-masing pihak. Tapi pada skema mudharabah, karena porsi modal bank syariah 100%, maka bank syariah yang menanggung kerugian secara finansial. Sedangkan jika kerugian diakibatkan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan debitor maka kerugian ditanggung oleh debitor. Tapi pada intinya, jika usaha / proyek mengalami kerugian berarti bank syariah mengalami kerugian juga, karena tidak ada hasil yang dibagikan.

Tingginya risiko tersebut membuat bank syariah mengalami aversion to effort artinya bank syariah masih bersikap tidak mau repot atau melakukan hal-hal ekstra—misalnya mendampingi pengusahakarena biaya monitoring yang tinggi dan aversion to risk yaitu bank syariah masih bersikap menghindar dari risiko.

Linkage Program

Sebagai lembaga keuangan yang berjalan diatas rel syariah, mau tidak mau bank syariah harus meningkatkan pembiayaan bagi hasil. Nah. salah satu strategi yang dapat dilakukan perbankan syariah untuk meningkatkan pembiayaan bagi hasil adalah melakukan Linkage Program. Apa itu Linkage Program?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline