macam macam bullying dan sangsi sangsi nya
Pendahuluan
Bullying atau perundungan merupakan tindakan agresif yang dilakukan secara berulang oleh individu atau kelompok terhadap individu lain yang dianggap lebih lemah. Fenomena bullying dapat terjadi di berbagai lingkungan, mulai dari sekolah, tempat kerja, hingga media sosial. Dampak bullying sangat serius, baik secara fisik maupun psikologis, sehingga memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk penegakan hukum
Macam-Macam Bullying
1. Bullying Fisik
Merupakan bentuk bullying yang melibatkan kontak fisik dengan tujuan menyakiti korban. Contohnya adalah memukul, menendang, mendorong, atau merusak barang milik korban.
2. Bullying Verbal
Bentuk bullying yang dilakukan dengan kata-kata, seperti mengejek, menghina, mengancam, atau memfitnah korban.
3. Bullying Sosial
Dilakukan dengan cara merusak reputasi atau hubungan sosial korban. Bentuknya seperti mengucilkan, menyebarkan rumor, atau membuat korban dijauhi oleh teman-temannya.
4. Bullying Psikologis
Merupakan tindakan yang menyerang mental dan emosional korban, seperti intimidasi, ancaman, atau membuat korban merasa takut dan tertekan.
5. Cyberbullying
Bentuk bullying yang dilakukan melalui media digital seperti media sosial, email, atau pesan teks. Contohnya adalah menghina, mengancam, atau menyebarkan informasi bohong melalui internet.
Sanksi Hukum Bullying
Di Indonesia, bullying memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dijerat melalui beberapa undang-undang, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 76C: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
- Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 335: Memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
- Pasal 310 dan 311: Mengatur tentang pencemaran nama baik, baik secara lisan maupun tulisan.
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- Pasal 27 ayat (3): Mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.