Lihat ke Halaman Asli

Lima Bulan Lagi Pilkada, Ini yang Perlu Disiapkan Pemilih

Diperbarui: 18 Januari 2018   04:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Warga melihat daftar pemilih sementara (DPS) di Kantor Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang, Kamis (19/4/2012).(KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES )

Sekitar lima bulan lagi, tepatnya tanggal 27 Juni 2018, Indonesia akan kembali menggelar Pemilihan Kepala Daerah secara langsung dan serentak. Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pilkada Serentak pun telah bersiap sejak dari tahapan Pemutakhiran Data Pemilih. Kesiapan KPU akan dimulai dengan pelaksanaan Gerakan KPU "MenCoklit" tanggal 20 Januari hingga 18 Februari 2018.

Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih menjadi momen bagi kita sebagai warga negara Indonesia untuk memastikan nama kita terdaftar dalam Daftar Pemilih. Oleh karena itu, kita perlu menyambut tahapan tersebut dengan mempersiapkan diri agar tak kehilangan hak politik kita. Berikut adalah sejumlah panduan bagi kita sebagai Pemilih dalam bersiap menyambut tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Serentak 2018.

Syarat Terdaftar

Agar terdaftar sebagai Pemilih Pilkada Serentak 2018, seorang WNI harus memenuhi sejumlah syarat antara lain:

  • Genap berusia 17 tahun pada tanggal 27 Juni 2018, atau sudah /pernah kawin,
  • Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, ini berarti juga seorang penderita gangguan jiwa yang sudah sembuh dan ingin terdaftar sebagai Pemilih sebaiknya menyiapkan bukti keterangan dokter bahwa ia telah sembuh.
  • Tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan,
  • Berdomisili di daerah Pemilihan yang dibuktikan dengan E-KTP, atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan setempat,
  • Bukan anggota TNI atau POLRI. Akan tetapi, purnawirawan TNI atau POLRI sudah kembali memiliki hak pilih.

Sebagai catatan, seorang WNI hanya boleh terdaftar pada satu daerah Pemilihan saja. Namun saat ini, dengan persyaratan wajib memiliki E-KTP, rasanya hal ini sudah bisa terantisipasi.

KPU "MenCoklit", Siapkan E-KTP dan KK

Bila kita sudah memenuhi syarat di atas, maka langkah berikutnya adalah bersiap menyambut Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih yang akan dimulai dengan kegiatan Gerakan KPU "MenCoklit" dimulai tanggal 20 Januari hingga 18 Februari 2018.

"MenCoklit" ialah akronim dari kegiatan Pencocokan dan Penelitian yang akan dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). PPDP menerima Daftar Pemilih dari KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk kemudian mereka cocokkan dan teliti. Daftar Pemilih tersebut berasal dari hasil sinkronisasi Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dan Daftar Pemilh Tetap (DPT) Pemilu terakhir.  Tentu saja Daftar Pemilih itu masih belum sempurna, oleh karena itulah menjadi tugas PPDP untuk menyempurnakannya melalui "Coklit".

PPDP akan mendatangi satu persatu rumah Pemilih dalam melaksanakan tugas mereka. Jangan kuatir, PPDP dimungkinkan berasal dari pengurus RT atau RW sehingga Pemilih kemungkinan akan mudah mengenali mereka.

Selanjutnya tugas Pemilih cukup sederhana. Pemilih wajib mempersiapkan E-KTP dan KK pada saat PPDP mendatangi rumahnya. Berikutnya PPDP akan mencocokkan dan meneliti data E-KTP dan KK Pemilih dengan Daftar Pemilih yang mereka pegang. Bila telah cocok, maka Pemilih tinggal menunggu pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang nantinya akan ditetapkan oleh KPU.

Bila ada data yang perlu diperbaiki, maka PPDP akan mencatat dan merubahnya sesuai dengan data E-KTP dan KK Pemilih. Sedangkan, apabila Pemilih telah memenuhi syarat tapi belum terdaftar, PPDP akan menambahkan namanya dalam Daftar Pemilih. Selain itu, PPDP juga bertugas untuk mencoret semua nama dalam Daftar Pemilih yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Pemilih.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline