Lihat ke Halaman Asli

Bagoes Kharisma Akbar

Analis Perkara Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Pengadilan Agama Tanjung Redeb

Pelayanan Sidang Keliling oleh Pengadilan Agama Tanjung Redeb sebagai Refleksi Core Values ASN Ber-AKHLAK

Diperbarui: 16 September 2022   17:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri



  • Pendahuluan

Mahkamah Agung Republik Indonesia merupakan lembaga tinggi negara yang menjadi pemegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkakmah Konstitusi Republik Indonesia, merupakan salah satu pemegang kekuasaan trias politica Indonesia yaitu kekuasaan yudikatif. Mahkamah Agung RI membawahi beberapa badan peradilan dibawahnya antara lain Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Agama dan Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara. 

Peradilan Agama terdiri dari dua tingkatan yaitu Pengadilan Agama tingkat pertama dan Pengadilan Agama Tingkat Banding. Sebagaimana dikutip dalam website www.pa-tanjungredeb.com Pengadilan Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat Pertama. 

Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yakni menyangkut perkara-perkara: Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Ekonomi Syariah. 

Disamping itu, dalam penjelasan UU nomor 3 tahun 2006 diberikan pula kewenangan kepada PA untuk Pengangkatan Anak menurut ketentuan hukum Islam.

Pengadilan Agama Tanjung Redeb merupakan salah satu Pengadilan Agama tingkat pertama dengan wilayah hukum Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. 

Pengadilan Agama Tanjung Redeb yang berkedudukan di Tanjung Redeb sebagai Ibukota Kabupaten Berau berdiri pada Tahun 1960. Adapun Kabupaten Berau terdiri dari 13 Kecamatan, 10 Kelurahan dan 96 Kampung/Desa yaitu: Kecamatan Tanjung Redeb, Kecamatan Teluk Bayur, Kecamatan Sambaliung, Kecamatan Gunung Tabur, Kecamatan Kelay, Kecamatan Segah, Kecamatan Tabalar, Kecamatan Biatan, Kecamatan Talisayan, Kecamatan Batu Putih, Kecamatan Biduk-biduk, Kecamatan Maratua dan Kecamatan Pulau Derawan.

Meskipun jumlah kecamatannya hanya 13 namun sebagaimana dikutip dari website www.beraukab.go.id Kabupaten Berau memiliki luas wilayah sebesar 34.127,47 km, serta terdiri dari 52 pulau besar dan kecil, dengan 13 Kecamatan, 10 Kelurahan, 100 Kampung/Desa. 

Jika ditinjau dari luas wilayah Kalimantan Timur, luas Kabupaten Berau adalah 13,92% dari luas wilayah Kalimantan Timur, dengan prosentase luas perairan 28,74%, dan Jumlah penduduk pada tahun 2020 sebesar 238.214 jiwa, dengan jumlah penduduk laki-laki sebanyak 127.892 jiwa dan jumlah penduduk perempuan sebanyak 110.322 jiwa. 

Wilayah sebesar 34.127,47 km, merupakan wilayah yang sangat besar dengan perbandingan Wilayah Provinsi Jawa Tengah itu sebesar 32,801 km dan wilayah Provinsi DKI Jakarta 661,5 km, maka wilayah Kabupaten Berau itu lebih luas dari gabungan wilayah Jawa Tengah dan DKI Jakarta.

Wilayah seluas tersebut diatas merupakan salah satu tantangan bagi Pengadilan Agama Tanjung Redeb, karena salah satu fungsi Pengadilan Agama Tanjung Redeb adalah melayani seluruh masyarakat dibidang Hukum Agama Islam di Kabupaten Berau. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline