Lihat ke Halaman Asli

Bagas Setya

freelancer

Victor B. Tanuadji dan PT Titan Infra Sejahtera dalam Infrastruktur Logistik Batu Bara

Diperbarui: 17 Februari 2025   12:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Victor B. Tanuadji dan PT Titan Infra Sejahtera Peran dalam Infrastruktur Logistik Batu Bara

Industri batu bara di Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan, menghadapi tantangan dalam hal distribusi dan transportasi. PT Titan Infra Sejahtera hadir sebagai bagian dari solusi dengan mengembangkan infrastruktur logistik yang efisien dan sesuai dengan regulasi. Dengan sistem transportasi yang lebih baik, proses pengangkutan batu bara dapat berjalan lebih lancar dan ekonomis, mendukung pertumbuhan sektor energi nasional.

Struktur Manajemen PT Titan Infra Sejahtera

Dewan Komisaris

  • Suryo Suwignjo - Presiden Komisaris
  • Victor Budi Tanuadji - Komisaris

Dewan Direksi

  • Antonius Kristiadi - Presiden Direktur
  • Antony Surianto - Direktur

Kepatuhan PT Servo Lintas Raya terhadap Regulasi Pertambangan

Melalui anak perusahaannya, PT Servo Lintas Raya, PT Titan Infra Sejahtera berkomitmen untuk mematuhi regulasi pertambangan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Komitmen ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan operasional perusahaan tidak hanya berjalan lancar tetapi juga selaras dengan kebijakan nasional terkait pertambangan dan lingkungan.

Head of Government Relations PT Servo Lintas Raya, Yayan Suhendri, menegaskan bahwa perusahaan memiliki dedikasi tinggi terhadap kepatuhan hukum, khususnya dalam pelaksanaan Program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM). Program ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar area operasional pertambangan.

Dasar Hukum Program PPM

Dalam melaksanakan Program PPM, PT Servo Lintas Raya mengacu pada sejumlah regulasi penting, di antaranya:

  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
  • Undang-Undang No. 3 Tahun 2020, perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009, yang mengatur tentang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
  • Keputusan Menteri ESDM No. 1824/K/30/MEM/2018, yang mewajibkan perusahaan pertambangan untuk menyusun Rencana Induk PPM sebagai bagian dari strategi pembangunan sosial masyarakat.

Kontribusi Sosial PT Titan Infra Sejahtera bagi Masyarakat

Sebagai bagian dari komitmen terhadap tanggung jawab sosial, PT Servo Lintas Raya telah menjalankan berbagai program pemberdayaan masyarakat, yang mencakup:

Pembangunan Infrastruktur

Perusahaan berkontribusi dalam perbaikan dan pembangunan fasilitas umum yang menunjang kehidupan masyarakat sekitar. Beberapa di antaranya meliputi renovasi kantor desa, pembangunan sumur air bersih, serta perbaikan jalan desa yang memudahkan mobilitas warga.

Dukungan terhadap Kegiatan Keagamaan

Fasilitas ibadah juga menjadi perhatian PT Servo Lintas Raya, termasuk renovasi masjid dan pembangunan akses jalan ke tempat ibadah.

Bantuan bagi Sektor Pertanian

Masyarakat sekitar yang mayoritas bekerja sebagai petani mendapat bantuan berupa pupuk dan pelatihan pertanian untuk meningkatkan hasil panen mereka.

Layanan Kesehatan dan Bantuan Sosial

Untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, perusahaan menyediakan pengobatan gratis dan menyalurkan bantuan sembako secara berkala kepada warga yang membutuhkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline