Lihat ke Halaman Asli

Bagas ElwiNibra

19 years old

Korupsi Suap Benih Lobster Menteri Kelautan dan Perikanan

Diperbarui: 28 Januari 2021   22:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

www.cnbcindonesia.com

Oleh:Bagas elwi nibra, Elhot Nicolas Roganda Sianturi ,Fajar Petronius Tamba, Fatresia H.F .BR Nainggolan, Muhammad Akbar Aurel Syah, Muhammad Musthafa Haykal, Salsabila Qurratu’ain. S

Mahasiswa, Program Studi Ilmu Administrasi Bisnis Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sumatera Utara

 Pandemi Covid-19 memberikan banyak dampak terhadap perekonomian negara, terjadi krisis ekonomi negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Karena krisis ekonomi yang terjadi, segala cara dihalalkan demi kepentingan pribadi. Seperti kasus korupsi, mencuri, suap dan lainnya. Salah satu kasus yang marak baru-baru ini yaitu Kasus Suap Izin Ekspor Bibit Lobster yang melibatkan menteri kelautan dan perikanan edy prabowo

 Edhy Prabowo menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia yang menggantikan menteri sebelumnya Susi Pudjiastuti, sejak 23 Oktober 2019. Pada awal masa jabatannya ia sudah mengeluarkan wacana pembukaan ekspor benih lobster di Indonesia, dengan menjadikan kesejahteraan nelayan sebagai alasan dan argumennya. 

Hingga akhirnya pada bulan Mei 2020, Edhy Prabowo benar-benar merealisasikan wacana tersebut dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di wilayah Negara Republik Indonesia. 

Peraturan ini jelas bertentangan dengan kebijakan Menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti yang melarang keras ekspor benih lobster di Indonesia karena mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem dan penguatan industri lobster dalam negeri Alasan lain mengapa kebijakan ekspor benih lobster harus dilarang adalah adanya kemungkinan terjadinya kepunahan, sehingga nantinya Indonesia tidak akan menjadi negara produsen lobster lagi.

 Ada dua faktor yang menjadi penyebab terjadinya korupsi kedua faktor tersebut yaitu,faktor internal dan faktor eksternal.faktor internal yaitu faktor yang mempengaruhi dari kondisi pribadi seseorang yaitu sifat moral yang leamah,tidak berintegritas,dan perilaku konsumtif.sedangkan faktor eksternal yaitu faktor yang disebabkan oleh pengaruh keadaan luar seseorang seperti aspek hukum,ekonomi,politik dan organisasi.

 Dalam penelitian yang kami lakukan melalui media goggle,kami membagikan kuesioner secara online dalam bentuk google form yang terdiri dari 56 sampel dengan rentan usia responden 17-45 tahun.Di dalam kuesioner tersebut,terdapat 10 pertanyaan yang berhubungan dengan korupsi dan kasus korupsi suap benih lobster yang melibatkan menteri kelautan dan perikanan edy prabowo.

 Berdasarkan hasil penelitian yang kami dapatkan,sebanyak,78,6% responden mengetahui dan menyatakan kebijakan mengizinkan kembali ekspor benih lobster dapat merusak lingkungan dalam hal ekosistem lobster dan 21,4% responden tidak mengetahui kasus korupsi suap ekspor benih lobster yang menjerat menteri kelautan dan perikanan edy prabowo.dalam pertanyaan ke enam,sebanyak 96,4% setuju bahwa tindakan korupsi sangat memengaruhi Negara dalam berbagai aspek

Ya memang benar korupsi sangat berdampak besar dalam berbagai hal seperti ekonomi,hukum,politik,sosial dan budaya,serta pertahanan Negara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline