Lihat ke Halaman Asli

Rekomendasi Lokakarya Pengutamaan Bahasa Negara

Diperbarui: 13 Agustus 2018   09:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Deklarasi Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik (Surakarta, 9 Agustus 2018)

Berdasarkan paparan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Rektor Universitas Sebelas Maret, serta Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Berdasarkan diskusi sidang pleno dan sidang paralel dalam seminar serta pembahasan dalam lokakarya Pengutamaan Bahasa Negara: Lanskap Bahasa Ruang Publik (Dimensi Bahasa, Sejarah, dan Hukum) yang diselenggarakan pada tanggal 8---9 Agustus 2018 di Auditorium Universitas Sebelas Maret dan UNS Inn dihasilkan rekomendasi sebagai berikut.

1. Perlu dilakukan penegakan aturan kebahasaan dengan menguatkan pemahaman nilai kesejarahan keutamaan bahasa negara dan penguatan pengendalian penggunaan bahasa di ruang publik dengan melibatkan Ombudsman Republik Indonesia dan lembaga pengawasan yang lain.

2. Perlu dilakukan koordinasi kemitraan antarlembaga pengguna bahasa di ruang publik, baik di tingkat pusat maupun daerah; baik di kalangan pemerintahan maupun kalangan swasta.

3. Perlu dilakukan gerakan nasional melalui desain perencanaan bahasa secara terangkai dalam lanskap bahasa ruang publik untuk menguatkan pengutamaan bahasa negara, pelestarian bahasa daerah, dan penguasaan bahasa asing.

Atas kesepakatan peserta lokakarya, rekomendasi ini ditandatangani oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Rektor Universitas Sebelas Maret, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk diteruskan kepada para pemangku kepentingan.

Surakarta, 9 Agustus 2018




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline