Lihat ke Halaman Asli

Asep Abdul Aziz

Pendidikan Berkelanjutan

PTM Seratus Persen di Tengah Pandemi

Diperbarui: 14 Januari 2022   10:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengizinkan satuan pendidikan (sekolah/madrasah) seluruh jenjang menyelenggarakan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) seratus persen dengan berbagai ketentuan dengan merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. 

Sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka sekolah/madrasah harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti pengaturan tempat duduk, memakai masker, adanya tempat cuci tangan, dan pengukuran suhu tubuh.

Satuan pendidikan (sekolah/madrasah) harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), SKB tersebut ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2021.

Sekolah/madrasah di daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di level 1, 2, 3 dimungkinkan untuk dilakukan pembelajaran tatap muka terbatas. 

Menukil dari SKB Empat Menteri terbaru, satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 dan 2 dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga pendidik di atas 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen dan peserta didik di tingkat kabupaten/kota. 

Dengan capaian vaksinasi tersebut pembelajaran tatap muka bisa diselenggarakan setiap hari dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar dibatasi paling banyak enam jam pelajaran perhari serta bila ada warga sekolah/madrasah yang terpapar Covid-19 di SKB yang terbaru mangatur penghentian pembelajaran yakni 14x24 jam lebih lama dari SKB sebelumnya yang hanya 3x24 jam untuk menjamin keamanan bersama.

Bak gayung bersambut, orang tua dan peserta didik pun antusias menyambut pembelajaran tatap muka seratus persen. Antusias peserta didik terlihat dari semangat dan kehadirannya dalam pembelajaran di kelas, mengindikasikan peserta didik siap melakukan pembelajaran tatap muka itu terlihat dari daerah yang telah melaksanakan pembelajaran tatap muka seratus persen di tengah masa pagebluk yang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam paparannya mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri ditetapkan melalui berbagai pertimbangan yang matang demi kemaslahatan bersama, khususnya masa depan anak-anak Indonesia.

Paparan di atas menguatkan sinyal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) bahwa pembelajaran tatap muka harus diselenggaran di awal semester genap tahun ajaran 2021/2022, sejak Indonesia mengalami pandemi Covid-19 pembelajaran dilaksanakan secara daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Hampir lebih kurang dua tahun peserta didik melaksakan pembelajaran jarak jauh, mela lui penelitian yang dilakukan Kemdikbud menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) literasi dan numerasi yang signifikan.

Menurut The Education and Development Forum (2020) bahwa learning loss adalah situasi di mana peserta didik kehilangan pengetahuan dan keterampilan baik umum atau khusus atau kemunduran secara akademis, yang terjadi karena kesenjangan yang berkepanjangan atau ketidakberlangsungannya proses pendidikan. bila kaitkan dengan keadaan sekarang ini, anak-anak/peserta didik sedang mengalami learning loss karena pandemi yang melanda Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline