Lihat ke Halaman Asli

Audri Basudewi

Mahasiswi S1 Ekonomi

Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) di Tengah Pandemi

Diperbarui: 21 November 2020   22:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Wabah COVID-19 yang sedang ramai diperbincangkan merupakan kondisi extraordinary di luar ekspektasi masyarakat, khususnya sektor keuangan dalam menjaga stabilitas harga serta kesehatan perekonomian negara baik melalui kesejahteraan masyarakat maupun keberlangsungan kegiatan ekonomi. Pernyataan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bahwa pandemi COVID-19 merupakan ancaman krisis ekonomi terbesar, pernyataan tersebut didukung dengan penurunan tingkat konsumsi, keadaan pasar modal yang semakin random walk, lesunya kegiatan ekonomi, dan lainnya. Penilaian KemenKOP menunjukkan implikasi perekonomian Indonesia bernilai negatif. Kemenko perekonomian mengungkap untuk memanfaatkan inklusi keuangan yang dinilai penting berperan dalam penambahan lapangan kerja sebagai solusi pemulihan ekonomi di tengah pandemi. Menggandeng kemajuan teknologi, dan merangkul bagi yang terdampak, SNKI meluncurkan Bantuan Presiden (Banpres) tunai kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM). Serta, telah disalurkannya bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (Liputan6, 2020). Keuangan inklusif juga bertujuan untuk mencapai pembangunan nasional.

Melihat indeks keuangan inklusif Indonesia, posisinya di tengah negara ASEAN masih relative rendah dengan indeks 49, jika dibandingkan dengan negara lain maka indeks yang dimiliki Indonesia sebesar 48,86 persen (World Bank, 2018). Rasio tabungan Indonesia juga masih relatif rendah dengan rasio 31,01 (World Bank, 2019). Gross saving to GDP yang masih rendah, dapat menyebabkan nilai transaksi berjalan, exchange rate management, dan ketersediaan dana infrastruktur jangka panjang bernilai negatif. Hingga, perlu menutupi defisit transaksi berjalan dengan utang luar negeri (DNKI, 2019). Sayangnya, layanan keuangan inklusif di Indonesia masih kecil, ditambah literasi masyarakat yang juga kecil, kualitas lembaga keuangan formal yang masih rendah, perlindungan konsumen serta regulasi yang kurang kuat, dan infrastruktur yang belum begitu memadai, maka SNKI bertujuan dalam menjangkau pemerataan akses layanan keuangan masyarakat, meningkatkan Human Development Index (HDI), membantu stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi, juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan itu, perlu adanya edukasi keuangan, evaluasi kualitas layanan keuangan, perlindungan konsumen, infrastruktur yang memadai, perbaikan saluran distribusi, kebijakan regulasi yang kondusif, dan pemanfaatan digitalisasi.

Kunci keberhasilan keuangan inklusif Indonesia terletak pada literasi keuangan dan konseling keuangan, saat ini BI sudah membuat berbagai event literasi keuangan, dan dibantu juga oleh otoritas lain. Lalu tingkat pendapatan, minimalisir kemiskinan, kinerja perbankan, keseimbangan ekosistem, dan kontribusi kemajuan teknologi (Gwalani dan Parkhi, 2014). Infrastruktur yang belum memadai dapat menghambat pertumbuhan inklusif, dan menimbulkan multiplier sebagai keperluan intervensi proaktif kebijakan publik. Indonesia juga sebagian besar sektor ekonomi yakni pada pertanian dan UKM, maka perlu diakukannya penguatan kelembagaan daerah sebagai peningkatan produktivitas sektor tersebut. Kini, infrastruktur dan suprastruktur juga telah memasukkan aspek digital guna dukungan sistem keuangan.

Munculnya variabel baru, yakni COVID-19, merusak perencanaan pembangunan jangka panjang, dan membuat permintaan agregat menurun. Melalui kebijakan fiskal secara ekspansif, membentuk pengoptimalan kebijakan agar daya beli meningkat untuk jangka pendek. Adanya transisi dari perencanaan jangka panjang dengan jangka pendek, peraturan perpajakan dan regulasi adanya tindak lanjut sebagai pengoptimalan potensi ekonomi. Maka, di tenga pandemi, sumber daya alam di dorong sedemikian rupa, juga UMKM, dan inovasi dan teknologi. Kebijakan makro juga menekankan kedua masalah, ekonomi dan kesehatan, agar tidak tumpang tindih diatasi. SNKI mempercepat Sertifikasi Hak Milik Masyarakat (SHAT) yang dapat dijadikan sebagai jaminan, juga meningkatkan layanan keuangan digital dan transaksi non tunai. Saat ini, Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) yang dikeluarkan oleh kebijakan Bank Indonesia sebagai standarisasi pembayaran, sudah dijalankan mulai Januari 2020 hingga peredaman interaksi langsung di tengah pandemi COVID-19. Kini, 458 kabupaten kota sudah mulai menjalankan transaksi non tunai. Melalui optimalisasi layanan, BI dan OJK juga terjun langsung dalam harmonisasi regulasi.

Melalui BI dengan mengeluarkan kebijakan QRIS, maka OJK meluncurkan kebijakan LokasiKu. Sebagai solusi masyarakat dalam transaksi namun tidak memiliki rekening bank, maka OJK mengeluarkan aplikasi seluler keuangan geospasial dengan nama LokasiKu untuk membantu mereka menemukan agen perbankan tanpa cabang, dan membantu mereka dalam akses fasilitas layanan keuangan perbankan dan non-perbankan lain. OJK juga mengeluarkan PUSDAFIL, yakni pengoperasian pusat data fintech lending, gunanya adalah menyediakan informasi kredit terhadap keperluan UMKM sebagai promosi biaya dalam memitigasi risiko gagal bayar kredit, juga mengangkat aksesbilitas dan kegunaan PUSDAFIL. Dan OJK juga meluncurkan Youth Financial Inclusion Strategy (YFIS) untuk mendukung inklusi keuangan pemuda, dan sebagai pendekatan target inklusi keuangan nasional agar pemuda Indonesia melek finansial (DNKI, 2020). Melalui KUR sebagai peningkatan perluasan akses keuangan usaha produktif, daya saung UMKM, dan pertumbuhan ekonomi serta lapangan kerja, di tahun 2020 cukup mencapai target dan sesuai sasaran (KemenkopUKM, 2020).

Jika dilihat dari indikator manufaktur global, Indonesia sedikit meningkat di bulan Oktober 2020 meski masih dalam zona kontraksi, kinerja manufaktur tersebut menunjukkan mulai pulihnya ekonomi (Bloomberg dan HIS Markit, 2020). Pada kuartal tiga tahun 2020, sektor produksi juga kebanyakan mulai membaik, maka perlu didorong terus dalam pemulihan dunia usaha, stabilitas perbankan juga masih terjaga. Ditambah, dukungan kebijakan fiskal APBN dengan penerbitan PERPU 1/2020, hasilnya cukup baik dalam merespon kasusu pandemi. PEN mulai meningkat di bulan Oktober, realisasi kesehatan, perlindungan sosial, insentif usaha, dukungan UMKM, pembiayaan koperasi, dan sektoral K/L dan pemda mulai membaik (BKF Kemenkeu, 2020).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline