Lihat ke Halaman Asli

Asrea Arvan Fhatan

Mahasiswa IAIN Kendari

Pengoptimalan Penerimaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Zakat

Diperbarui: 19 Maret 2024   00:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Islam sangat mengajurkan untuk ummatnya saling memberi, baik itu memberi secara horizontal kepada seseorang yang memiliki derajat yang sama atau bahkan memberi secara vertikal kepada seseorang yang memiliki derajat yang berbeda. Memberi bisa dilakukan dimana dan kapan saja, namun ada pemberian yang lebih spesifik yang disebut dengan zakat, pemberian ini memiliki waktu tertentu, zakat fitrah dikeluarkan dibulan ramadhan dan zakat Maal dikeluarkan ketika haul dan nisab dari harta tersebut sudah memenuhi kriteria minimum. Untuk penyalurannya sendiri zakat hanya diperuntukkan untuk orang-orang tertentu saja (asnaf), sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surah At-Taubah : 60.

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para muallaf, untuk (memerdekakan hamba sahaya, orang-orang yang berhutang, untuk di jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".

Tidak hanya sebagai salah satu rukun islam, zakat juga diwajibkan untuk ummat islam menunaikannya. Dari banyaknya ummat islam berzakat, tentu uang yang terkumpul juga bukan uang yang sedikit, maka dari itu perlu adanya lembaga yang melakukan pengoptimalan dalam hal mengatur penerimaan, pengelolaan dan penyaluran zakat ini. Dari hal tersebut terbentuklahh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga-Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS).

Jika merujuk Undang-Undang No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, selain BAZNAS Kabupaten/Kota, BAZNAS Provinsi atau LAZ Daerah terdapat lembaga pengelola zakat yang memiliki cakupan nasional. Yang artinya bahwa memiliki target muzakinya tersendiri. Maka dari itu, penting bagi BAZNAS sebagai lembaga yang juga menghimpun dana secara nasional untuk memetakan potensi zakat sebagai acuan dalam menyusun strategi pengumpulan.

Salah satu bentuk pengoptimalan penerimaan  dan penyaluran zakat adalah penerapan strategi yang tepat sasaran. Sebagaimana tercantum dalam pilar pengumpulan pada rencana stratgis (Renstra) BAZNAS RI tahun 2020-2025 terdapat target optimalisasi potensi zakat nasional. Berdasarkan hasil kajian,  Potensi zakat skala BAZNAS RI mencapai 5,8 triliun, ketika potensi tersebut mendapatkan pengoptimalan yang baik, efisien dan efektif tentu hal ini dapat mengurangi jumlah penduduk miskin di indonesia. Dari jumlah tersebut,  bisa menghidupi sebanyak kurang lebih 322 ribu orang miskin selama satu tahun. Tentu hal ini perlu sangat amat diperhatikan oleh kita semua.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline