Lihat ke Halaman Asli

Aryanto Husain

photo of mine

Tegak Lurus dengan Perintah Presiden

Diperbarui: 18 Mei 2022   06:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Safrizal sebagai Pj Gubernur Kalsel di Jakarta, Senin (15/2/2021). (KOMPAS.com)

Para Penjabat Gubernur sudah dilantik, Kamis, (12 Mei). Mendagri telah mengambil sumpah jabatan 5 di antaranya yakni Pj. Gubernur Banten, Babel, Sulbar, Gorontalo, dan Papua Barat.  2 Pj. Gubernur lainnya, DKI Jakarta dan Aceh, akan dilantik menunggu masa jabatan Gubernur definitifnya berakhir.

Gubernur adalah Kepala Daerah Otonom sekaligus Wakil Pemerintah Pusat di Daerah. Berbeda dengan Gubernur hasil Pilkada, Pj. Gubernur di masa transisi menuju Pilkada Serentak 2024 ini ditunjuk, political appointee

Kehadirannya kental mewakili Pemerintah Pusat, mempersiapkan Pilkada Serentak serta mendorong dan mempercepat implementasi Nawacita. Pj. Gubernur tegak lurus dengan perintah Presiden, kira-kira seperti itu bahasa lugasnya.

Tegak lurus artinya selaras, sesuai, persis betul. Presiden punya Visi, Menteri menerjemahkan, Kepala Daerah menjabarkannya di daerah.

Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Pj. Gubernur menerjemahkan perintah Presiden tanpa embel-embel pencitraan. Dirjen Otonomi Daerah yang juga menjadi Pj. Gubernur Sulbar mengatakan, Pj. Gubernur tidak perlu citra.

Pencitraan adalah bagian penting dan tidak lepas dari seorang Kepala Daerah. Mereka yang memiliki citra baik di masyarakat akan memanen dukungan. Citra yang baik banyak mengantar Kepala Daerah terpilih untuk kedua kalinya dengaan mudah. Ini sangat lumrah dalam political democracy, siapa yang bagus citranya dia akan memenangkan persaingan demoratis.

Namun bagi Pj. Gubernur, citra adalah kinerja baik. Untuk mewujudkan hal itu mereka perlu segera menetapkan prioritas karena waktu penugasan yang pendek tidak mungkin untuk menyelesaikan semua hal.

Pasal 65, UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah telah memerinci apa tugas, kewenangan dan hal-hal yang dilarang bagi seorang Pj. Kepala Daerah.

Salah satu di antaranya adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Untuk tahun pertama, Pj. Gubernur tinggal mengeksekusi program/kegiatan dalam Rencana Pembangunan Daerah yang telah disusun.

Tahun kedua dan mungkin ketiga, Pj. Gubernur akan terlibat aktif dalam penyusunan RPD bersama DPRD dan pemangku kepentingan lainnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline