Lihat ke Halaman Asli

ARIF ROHMAN SALEH

TERVERIFIKASI

SSM

Penting, Booklet dan Peraturan Mencegah Kejahatan Seksual!

Diperbarui: 26 Desember 2021   14:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi menghindari pelecehan seksual. Sumber: repositori.kemdikbud.go.id

Masih hangat bagaimana hebohnya kasus eksploitasi seksual 21 santriwati oleh "monster" Herry Wirawan. Mencoreng nama baik bangsa dan lembaga pendidikan.

Korban rudapaksa oleh monster Herry Wirawan masih di bawah umur. Berkisar usia 13 sampai dengan 17 tahun. Sebagian sudah melahirkan bayi dan ditampung di tempat khusus.

Informasi berkembang bahwa bayi-bayi yang dilahirkan malah dimanfaatkan untuk mendapatkan simpati donatur. Berkedok sebagai yatim-piatu. Sungguh akal licik (buruk) dan picik (sempit pemahaman ilmu).

Semakin Aneh dan Heboh

Sudah sejak zaman baheula, kasus pelecehan dan kekerasan seksual terjadi. Tetapi, temuan kasus "monster" Herry Wirawan sangat menggemparkan.

Memanfaatkan "kesakralan" lembaga pendidikan, sang monster leluasa bergerak melampiaskan nafsu bejatnya.

Aneh memang, sekian lama dengan banyak korban, kasus baru terungkap secara gamblang. Lebih aneh lagi, seakan kasus ini melibatkan hanya sosok sang monster.

Kasus pelecehan dan kekerasan seksual khususnya kepada anak memang semakin meningkat. Terjadi hampir di semua lapisan masyarakat, baik di kota maupun di daerah terpencil. Bahkan di lembaga pendidikan.

Namanya lembaga pendidikan, mengindikasikan pelibatan banyak pihak. Belum mampu memberikan rasa aman dari tindak pelecehan dan kekerasan seksual kepada anak dan remaja secara optimal.

Oknum pendidik dan profesi lainnya begitu banyak motif dan kesempatan. Memanfaatkan "kesempitan" merampas hak hidup anak dan remaja.


Dikutip dari jateng.inews.id, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengungkap data yang mencengangkan terkait kasus kekerasan seksual di sekolah. Dia mengungkap kekerasan seksual di sekolah 88 persen pelakunya guru, 22 persen kepala sekolah (kepsek).

Peran Pemerintah 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline