Yang kita ketahu saat ini Pajak adalah sumber penerimaan negara. tetapi, Dalam Praktik nya, TIdak semua wajib pajak memiliki pemahaman utuh mengenai Bagaimana cara memenuhi kewajiban pajak secara efisien, legal, dan tetap berkontribusi secara optimal, maka dari itu inilah pentingnya perencanaan pajak atau dikenal dengan tax planning sebagai strategi cerdas yang terkadang sering disalah artikan.
Banyak yang keliru yang menyamakan perencanaan pajak dan penghindaran pajak (tax avoidance) atau bahkan pelanggaran (tax evasion), Padahal perencanaan pajak adalah proses yang mengatur aktivasi keuangan dan transaksi agar kewajiban pajak dapat dipenuhi secara optimal, namun tetap dalam koridor hukum. bukn menghindar, Melainkan mengatur misalnya memilih badan usaha yang ingindi jalani dengan mempertimbangkan pajak yang rendah atau bisa juga dalam memanfaatkan insentif pajak yang tersedia bisa juga mengelola beban usaha secara efisien.
Dalam konteks UMKM, Misalnya perencanaan pajak bisa berarti pemanfaatan tarif final UMKM 0,5% secara tepat, atau memanfaatkan pembebasan pajak utnuk omzet dibawah batas tertentu. Sementara dalam skala perusahaan, Strategi bisa lebih kompleks, Seperti menentukan metode penyusutan aktiva tetap yang paling menguntungkan dari sisi pajak, atau memilih transaksi yang efisien dari segi fiskal .
Namun, realitas lapangan menunjukkan bahwa literasi perpajakann masyarakat indonesia, terutama generasi muda dan pelaku usaha kecil, masih rendah, banyak yang bahkan tidak tau bahwa mereka punya pilihan legal untuk mengatur pajaknya, akibat dua hal terjadi: kepatuhan formal rendah atau mereka terjebak dalam praktik ilegal karna ketidaktahuan mereka batas mana "boleh" dan "melanggar."
Oleh karna itu edukasi pajak harus memperkenalkan yang namanya konsep perencanaan pajak sejak dini tidak hanya kepada mahasiswa akuntansi perpajakan saja, tetapi juga kepada pelaku usaha komunitas, dan bahkan kalo bisa sekolah menengah juga sudah dimulai mempelajari dari perencanaan pajak, karna saya sendiri sebagai mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dan organisasi tax center, menyaksikan langsung dan mengetahui perlunya pendekatan ini, ketika masyarakat tahu bahwa mereka bisa "patuh dengan cerdas", resistensi terhadap pajak akan berkurang karna tau tentang bagaimana pajak berkerja.
Maka pajak tidak harus menjadi beban, jika dikelola dengan pengetahuan. Mari bangun kesadaran bahwa perencanaan pajak adalah hak,bukan tipu tipu. Karna membayar pajak dengan cerdas, adalah bentuk konntribusi kita palig nyata untuk negeri.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI