Lihat ke Halaman Asli

Anton 99

TERVERIFIKASI

Lecturer at the University of Garut

Jangan Tinggalkan Khutbah Nikah Saat Akad Pernikahan

Diperbarui: 13 Februari 2021   12:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar: Kebahagiaan mempelai saat pernikahan (Sumber: https://www.kaskus.co.id/@anton2019827)

Sebuah pernikahan dikatakan sempurna jika memenuhi semua syarat, rukun dan ketentuan dalam syari'at islam, prosesi aqad nikah harus berjalan dengan lancar, baik, dan dilaksanakan dengan khusyu dari awal sampai akhir, biasanya di akhiri dengan kata "sah" sebagai bentuk pengakuan dari semua orang yang hadir pada saat itu.

Pada prosesi aqad nikah ada yang disebut dengan khutbah nikah, yang disampaikan sebagai bentuk nasehat khusus, tausiyah, harapan dan do'a bagi kedua mempelai yang saat itu di nikahkan secara sungguh-sungguh oleh kedua orang tua atau walinya.

Khutbah Nikah menjadi tanda diumumkannya suatu pernikahan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dihadapan orang tua/wali, saksi dan semua yang hadir ditempat itu, sebagaimana telah dianjurkan oleh Nabi SAW., maka khutbah nikah ini menjadi suatu keharusan dalam sebuah prosesi aqad pernikahan sebagaimana diwajibkan adanya wali dan saksi.

Nabi SAW telah memberikan contoh dalam melangsungkan aqad pernikahan dirinya sendiri dan anak-anaknya, beliau selalu menyertainya dengan pembacaan khutbah nikah terlebih dahulu seperti saat melangsungkan aqad pernikahannya dengan Siti Khadijah pamannya yaitu Abu Thalib membacakan khutbah nikah, juga ketika beliau menikahi Aisyah binti Abu Bakar As-Shidiq khutbah nikah dibacakan oleh Thalhah bin Ubaidillah dan ketika Fatimah Az-Zahra putri Nabi SAW di nikahkan dengan Sayyidina Ali bin Abi Thalib saat itu Nabi sendiri yang membacakan khutbah nikahnya.

Ketentuan khutbah nikah

Ada beberapa ketentuan dalam menyusun kata dan kalimat yang merupakan isi dari khutbah nikah, orang yang menyampaikannyapun tidak sembarangan, akan tetapi harus ditentukan oleh keluarga dan merupakan tokoh agama baik dari pihak keluarganya maupun yang ditunjuk (seperti dari KUA) yang memang mampu serta memenuhi syarat sesuai ajaran syari'at Islam, sehingga pada pelaksanaannya akan menyebabkan khidmahnya proses pernikahan yang sakral ini.  

Abu Hasan Al-Mawardi dalam kitabnya "Al-Hawiy Al-Khabir", mengemukakan bahwa isi dari khutbah nikah terdiri dari 4 macam, yaitu :

1. Mengucapkan rasa syukur dan memuji Allah SWT.

2. Membacakan Shalawat untuk Nabi SAW.

3. Berwasiat agar senantiasa melakukan taqwa kepada Allah SWT

4. Mengumandangkan ayat yang tentang pernikahan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline