Lihat ke Halaman Asli

Hukum Qisas Bagi Pengemudi Mobil FPI di Kendal ?

Diperbarui: 24 Juni 2015   10:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum membaca lebih lanjut tulisan ini saya kutip langsung dari sumber tulisannya di Lintas Berita

Hukum Qisas Bagi Pengemudi Mobil FPI di Kendal – Seperti yang telah diberitakan di beberapa media bahwa telah terjadi bentrok antara anggota FPI (Front Pembela Islam) dengan warga puluhan warga Sukorejo pada hari Kamis, 18 Juli 2013 sekitar pukul 14.00.

Dalam kejadian tersebut ada insiden yang sedikit menarik perhatian saya. Bukan tentang aksi sweeping yang dilakukan oleh FPI terhadap lokalisasi yang tetap buka di bulan Ramadhan ini tetapi lebih kepada seorang perempuan bernama Tri Munarti yang tewas tertabrak mobil FPI yang panik akibat dikejar massa (Yahoo)

Sepengetahuan saya selama ini jika FPI melakukan aksi sweeping mereka beberapa hari sebelumnya telah memberitahu pihak keamanan (polisi) untuk bertindak tegas, jika dirasa Polisi tidak bertindak tegas baru FPI turun kejalan melakukan aksi sweeping. Sebenarnya hal ini menurut saya merupakan wujud dari kekecewaan FPI karena Polisi tidak bertindak tegas terutama kepada hal-hal yang terkait dengan peredaran miras, narkoba, prostitusi dan perjudian.

Disini saya juga tidak membahas tentang kembali mencuatnya komentar / opini publik yang menyerukan agar FPI dibubarkan. FPI sendiri melalui situs resminya telah menyatakan secara tegas bahwa “FPI AKAN BUBAR SENDIRI JIKA HUKUM DITEGAKKAN DENGAN BAIK OLEH APARAT DAN PEJABAT NEGARA” (sumber website FPI). Disini saya lebih melihat kepada korban yang timbul dari pihak yang tidak mengerti apa-apa yaitu Tri Munarti yang tewas tertabrak mobil FPI.

Pada saat kejadian bentrok Tri Maryati sedang dibonceng oleh suaminya menaiki sepeda motor (Yahoo). Tri Maryati akhirnya tewas setelah motor yang ditumpanginya bersama suami ditabrak dari belakang oleh mobil FPI.

Dari kejadian diatas ada pertanyaan yang bergelanyut di benak saya. Selama ini FPI selalu dikenal sebagai sebuah organisasi yang didirikan dengan tujuan menegakkan syariat Islam di Indonesia agar tetap terjaga (Wikipedia).

Nah salah satu hukuman yang dikenal dalam Islam adalah Hukum Qisas. Qisas (bahasa arab: قصاص) adalah istilah dalam hukum islam yang berarti pembalasan (memberi hukuman yang setimpal), mirip dengan istilah “hutang nyawa dibayar nyawa”. Dalam kasus pembunuhan, hukum qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk memilih 2 opsi yaitu mengampuni atau meminta hukuman mati kepada pembunuh.

Dari beberapa tulisan yang saya baca Syarat Kewajiban Qisas adalah :

1. Jinayat (kejahatan)-nya termasuk yang disengaja. Ini merupakan ijma’ para ulama, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah, “Para ulama ber-ijma’bahwa qisas tidak wajib, kecuali pada pembunuhan yang disengaja, dan kami tidak mengetahui adanya silang pendapat di antara mereka dalam kewajibannya (sebagai hukuman pada) pembunuhan dengan sengaja, apabila terpenuhi syarat-syaratnya.”

2. Korban termasuk orang yang terlindungi darahnya (‘ishmat al-maqtul) dan bukan orang yang dihalalkan darahnya, seperti orang kafir harbi dan pezina yang telah menikah. Hal ini karena qisas disyariatkan untuk menjaga dan melindungi jiwa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline