Lihat ke Halaman Asli

Nih AHM Mau Nyagub Malut Beneran?

Diperbarui: 9 Maret 2018   18:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

AHM Nyagub. Dok.pribadi

Jakarta, Gagal dalam PiIgub Maluku Utara 2013 lalu, Ahmad Hidayat Mus kembali muncul dan meramaikan kontes Pilgub Maluku Utara 2018.

Ini terbukti beberapa spanduk bergambar Ahmad Hidayat Mus (AHM) For Malut 01 sudah terpapang di beberapa jalan termasuk di kediamannya.

Ahmad Hidayat Mus dikenal sebagai mantan Bupati Kepulauan Sula, AHM memimpin selama dua periode, dalam jabatan kepartaiannya AHM menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Maluku Utara.

Keinginan AHM untuk maju dalam Pilgub Malut 2018 dinilai banyak kalangan tidak akan mulus.Saat menjabat Bupati Sula dua periode banyak janji AHM yang tidak di realisasi. Janji itu meliputi fasilitas kesehatan gratis, pendidikan gratis serta listrik gratis untuk masyarakat Sula. Semua itu hanya omong kosong belaka, dan yang sangat menghebohkan, di daerah Sula pernah mengalami pemadaman listrik selama 3 bulan.

AHM dikenal sebagai Bupati yang sangat malas pergi ke kantor. ini terbukti dari catatan mantan Kepala Bapeda Sula Abdul Aziz Somole. Selama menjabat sebagai Bupati Sula periode 2005-2010 AHM berada di kantor hanya 358 hari atau sekitar satu tahun, da sisanya Ahmad Hidayat Mus tidak pernah ada di kantor atau bolos.

Dugaan korupsi sejumlah proyek juga menjadi bahan pertimbangan masyarakat, diantaranya proyek pembangunan Masjid Raya, proyek jembatan Waikolota dan pembangunan kantor Bupati yang diperkitakan merugikan negara sebesar Rp 338 miliar. Kasus-kasus ini belum rampung ditangani Polda Maluku Utara dan Bareskrim Mabes Polri.

Dalam UU Pilkada No 1 Tahun 2015, memang tidak mencantumkan secara eksplisit syarat tidak bolehnya calon kepala daerah yang ikut dalam kontestasi pemilukada jika sudah seringkali diperiksa lembaga penegak hukum terkait dengan dugaan tindak pidana,terang Praktisi Hukum Muhammad Zakir.

''Hanya saja memang secara etika dan moral politik seseorang yang ikut dalam pencalonan kepala daerah, jika sudah sering disangkut pautkan dengan masalah hukum, apalagi sampai harus diperiksa, memunculkan imej negatif. Bisa jadi masa lalu AHM bisa mengganjal langkahnya '' Ujar M Zakir.

Masyarakat sekarang sudah cerdas dan pandai alam menentukan calon pemimpinnya, tambah Zakir yang juga menjadi Ketua Majelis Advokat Muda Indonesia.

"Sudah tidak jamannya lagi beli kucing dalam karung. Masyarakat selaku pemilih yang menentukan akan seperti apa kedepannya jika calon yang dimaksud (Ahmad Hidayat Mus) terpilih," pungkas Zakir.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline