Lihat ke Halaman Asli

Andry Wibowo

Salus populi suprema lex esto

"Pemolisian Gotong Royong" dalam Dunia yang Terus Berubah

Diperbarui: 28 September 2020   13:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/foc/17

Frasa pemolisian gotong royong mungkin terdengar asing bagi telinga polisi maupun masyarakat. Jika kita pengggal frasa tersebut menjadi dua bagian, barulah mempermudah kita untuk memahaminya, yaitu konsep pemolisian dan gotong royong.

Pemolisian sendiri pada dasarnya adalah upaya yang dilakukan polisi untuk mewujudkan keamanan, ketertiban dan keselamatan masyarakat. Konsepsi yang bentuk operasionalnya dapat dilihat pada aktifitas keseharian polisi. Sedangkan frasa gotong royong merupakan perwujudan adanya sikap kebersamaan (guyub).

Gotong royong sebuah tindakan sadar, yang memiliki sifat sukarela (voluntarism) dalam menjalankan kegiatan bersama. Gotong royong memiliki prinsip, ringan sama dijinjing berat sama dipikul. 

Prinsip lainnya dari gotong royong, tanpa berpikir soal untung rugi bagi para pelakunya. Gotong royong bermaksud, mencapai tujuan secara bersama.

Gotong royong sendiri merupakan frasa dan tradisi yang mengakar dalam kebudayaan bangsa Indonesia.  Masyarakat nusantara sejak dahulu sudah hidup bersama nilai toleransi, empati sosial yang tinggi, peduli dengan saudara dan tetangga, yang merupakan bentuk perwujudan tradisi kekeluargaan dalam komunitas sosial dan budaya.

Dengan demikian pemolisian gotong royong yang dimaksud dalam judul tulisan ini adalah, upaya bersama seluruh pihak secara struktural dan sosial untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang aman, tertib dan jauh dari bahaya yang mengancam.

Dalam konteks pengembangan teori dan model pemolisian pada negara maju seperti Amerika Serikat yang riset kepolisiannya tergolong maju, pemolisian dengan ciri ke-gotong royong-an seperti ini tergambarkan pada konsep community policing (pemolisian masyarakat).

Atau dalam literatur Polri dan berbagai riset pendidikan kepolisian di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian disebut sebagai pemolisian komunitas.

Dari sisi gagasan meskipun nampak terlihat sama antara pemolisian gotong royong yang saya tawarkan dengan pemahaman pemolisian masyarakat atau pemolisian komunitas, namun jika diartikan secara harafiah, antara konsep community policingnya "Bailey" dengan pemolisan gotong royong, keduanya tidaklah identik.

Perbedaan diantara kedua konsep pemolisian itu akan coba dijelaskan disini. Pertama, konsep community policing yang lahir sekitar tahun 1960-an hingga tahun 1970-an didasarkan pada dua rasionalisasi, kenapa model pemolisian ini perlu.

Pertama, sikap individualisme dalam kehidupan sosial masyarakat perkotaan Amerika Serikat sangat tinggi. Situasi ini melahirkan sikap apatisme dan kurang pedulinya masyarakat kota New York di Amerika Serikat pada persoalan yang menjadi tanggung jawab sosial bersama, khususnya pada urusan bertetangga (neighborhood).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline