Cukai adalah jenis pajak atas konsumsi barang yang dipungut oleh negara dan merupakan salah satu intrumen fiskal sebagai sumber penerimaan negara. Pungutan Cukai ini Berdasarkan Pengendalian untuk kegiatan konsumsi seperti yang direkomendasikan oleh FCTC untuk pengendalian konsumsi rokok dunia dan produk hasil olahan tembakau di Indonesia ,cukai rokok 57% dari harga jual eceran atau 275% dari harga jual pabrik
Dalam penerapan cukai di Indonesia , Indonesia adalah salah satu negara yang memungut cukai secra terbatas .Cukai dipungut atas obyek -obyek Cukai yang secara umum juga dipungut di berbagai negara.adapun secara umum barang barang yang dipungut cukai antara lain:tobacco product,alcoholicbeverage,petrolium product,motor vehicle,and fariousformofentertainment .
Berdasarkan subyek cukai,sistem pemungutan cukai di Indonesia menitik beratkan pada sektor hulu.Adapun beban cukai ini dipungut pada tingkatan produsen yang pada posisi tangan pertama dalam kegiatan bidang cukai.Berdasarkan pada undang -undang cukai di Indonesia yang termasuk dalam kategori sektor hulu antaralain:BKC(Barang Kena Cukai),mengimpor barang Cukai,dan kegiatan sebagai menyimpan barang kena cukai serta kegiatan pendistribusian barang kena cukai.
dalam undang-undang Cukai yang menjadi obyek pengenaan cukai adalah barang atau Barang Kena Cukai atau disebut BKC.Berdasarkan pada undang -undang pasal 4 ayat 1 undang -undang cukai yang termasuk BKC adalah dengan karakteristik sebagai berikut:
1Etil alkohol atau Etanol tanpa mengindahkan proses pembuatanya ataupun bahan bakunya.
kedua zat tersebut berbentuk cair ,tidak berwarna dan berbentuk senyawa organik dengan nama C2H5OH dengan melalui proses penyulingan ataupun sintesis kimia.
2 .segala produk minuman beralkohol dalam kadar berapapun,dan termasuk juga konnsentrat yang mengandung etil alkohol.
3 Hasil Tembakau.diantaranya berupa hasil produknya seperti rokok.cerutu,sigaret dan tembakau iris.
Etil akohol adalah BKC yang bisa didapatkan dengan melaui proses fermentasi ,destilasi maupun sintesis kimia.Etil alhokol digunakan dalam industri farmasi,kosmetik,produk sanitary,bahan campuran cat dan lainya .Kadar alkohol dari proses fermentasi adalah rendah sehingga untuk mendapatkan kadar alkohol dengan kadar tinggi bisa dilakukan dengan proses destilasi dengan kadar 95%-96%.
berbagai jenis minuman beralkohol dengan kadar berapapun termasuk barang kena cukai yang dengan tujuan pembatasan barang yang mengandung alkohol agar penggunaanya dalam kehidupan sehari hari juga perlu dibatasi .
Untuk berbagai hasil produk dari Tembakau yakni rokok,cerutu dan lainya dikenai cukai agar penggunaanya dalam kehidupan sehari hari dibatasi mengingat dampaknya yang ditimbulkan .sigaret adalah tembakau putih yang dibuat dari tembkau rajangan yang dilinting dalam proses pembuatanya dan dibalut dengan kertas.selain itu ada cerutu yang merupakan hasil olahan tembakau yang berasal dari dedaunan tembakau yang diiris maupun tidak dengan cara digulung .Adapun vape atau rokok elektrik yang merupakan produk olahan dari tembakau bahan bakunya dari Nicotine Tembakau juga termasuk barang dalam barang kena cukai(BKC).