Lihat ke Halaman Asli

A.A Ketut Jelantik

Pengawas Sekolah

Permen PAN-RB 1 2023, Menunggu Meritokrasi Pengawas Sekolah

Diperbarui: 3 Februari 2023   13:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sistem Merit akan menempatkan posisi pengawas sebagai sosok penggerak dan pemberdaya (jelantik) | Dok Pribadi

Salah satu dari lima (5) program kerja prioritas Presiden Joko Widodo adalah penyederhanaan birokrasi. Birokrasi hanya mencakup dua level eselon, serta peralihan jabatan struktural ke fungsional adalah  bagian  kebijakan tersebut. Lahirnya PermenPan-RB Nomor 1 tahun 2023 merupakan tindak lanjut dari kebijakan tersebut. Diharapkan melalui peraturan Menteri tersebut Jabatan Fungsional (JF) akan lebih agile, fleksibel dan kolaboratif.

Pengawas sekolah adalah satu dari sekian jenis jabatan fungsional. Lahirnya PermenPan-RB tersebut tentunya memberikan implikasi yang sangat signifikan baik dalam kaitannya dengan mekanisme rekrutmen, evaluasi maupun karir para pengawas sekolah. Kita masih menunggu peraturan lanjutan ( Juknis/Juklak) sebelum Peraturan Meteri tersebut bisa dilaksanakan. 

Namun di tengah krisis jumlah pengawas sekolah di Indonesia yang makin menipis, lahirnya peraturan menteri tersebut diharapkan paling tidak akan membawa  angin segar bagi terwujudnya transformasi pengawas sekolah. 

Transformasi dari  sosok pengendali ke sosok pemberdaya atau penggerak. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan akan mendorong terciptanya meritokrasi jabatan pengawas sekolah.

Permen Pan-RB No. 21 tahun 2010 pasal 5 menyebutkan bahwa tugas pokok pengawas sekolah adalah melakukan tugas  pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. 

Tugas pokok tersebut memang sangat kental dengan aspek pemenuhan administrative. Dalam dimensi lain, tugas pokok fungsi pengawas sekolah juga masih lekat dengan upaya untuk mengendalikan sekolah agar tidak lepas dari kebijakan yang telah digariskan. Pengendalian mutu pendidikan, melaporkan kinerja warga sekolah, serta melakukan analisis kesenjangan di sekolah binaan. 

Tugas pokok dan fungsi tersebut sangat mengekang gerak dan langkah para pihak yang terkait. Kondisi ini diperparah lagi dengan kewajiban pengawas sekolah untuk menyusun laporan kepengawasan yang jumlahnya berjilbun. Hampir sebagian besar waktu mereka hanya digunakan untuk menyusun laporan. Beratnya beban tersebut tidak jarang melahirkan laporan yang hanya sekedar pemenuhan administrative sarat manipulasi.

Paradigma lama tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman yang sudah mengalami disrupsi dalam berbagai dimensi. Sudah saatnya pengawas sekolah diberikan ruang yang lebih luas untuk memerankan diri sebagai sosok pemberdaya atau penggerak. 

Karena ruang lingkup tugas pengawas ada di lingkungan sekolah, maka pengawas harus mampu menggerakan kepala sekolah, guru atau lembaga agar lebih berdaya dalam upaya meningkatkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik. 

Penyusunan laporan hasil kinerja hendaknya disesuaikan dengan kondisi yang ada. Tentu sesuai dengan rambu-rambu. Dengan demikian, pengawas sekolah akan lebih agile dalam melaksakan tugas pokok fungsinya.

Permen Pan-RB 1 tahun 2023 juga nantinya akan melahirkan kebijakan yang menekankan mekanisme profesi pengawas sekolah berdasarkan  kelayakan atau merit yang sesuai dengan ekspektasi kinerja. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline