Lihat ke Halaman Asli

Peningkatan Status UKP-PIP Menjadi BPIP Bukan untuk Politik Balas Budi

Diperbarui: 16 Maret 2018   19:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi ll dokpri

Beberapa hari lalu, Presiden Jokowi meningkatkan status Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang posisinya setingkat kementerian. Keputusan itu pun sempat menjadi bahan 'nyinyiran' dan cercaan pihak oposisi.

Kubu Gerindra menilai kebijakan Jokowi tersebut adalah untuk memuluskan langkahnya dalam Pilpres 2019. Menurut Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Ferry Juliantono, pikiran Presiden Jokowi hanya untuk Pilpres saja, termasuk peningkatan status UKP PIP ini. Itu langkah untuk memuluskan dukungan dari Ibu Megawati dalam Pilpres 2019.

Sejalan dengan pendapat itu, PKS juga menilai bahwa kenaikan status UKP PIP itu sebagai bentuk balas jasa Presiden Jokowi kepada Megawati. Menurutnya, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, keputusan itu wajar karena Jokowi sudah dicalonkan menjadi Presiden 2019 oleh PDIP. Maka balasannya, Megawati mendapatkan posisi setingkat menteri.

Kedua pendapat di atas sebenarnya tidak merepresentasikan kebenaran dari keputusan itu. Pada dasarnya kenaikan UKP-PIP menjadi BPIP bukan dilandasi oleh kepentingan menaikkan posisi Megawati Soekarnoputri di pemerintahan Jokowi.

Megawati sendiri sebenarnya sudah tidak lagi mengutamakan pangkat dan jabatan. Pasalnya, beliau sudah pernah menjabat sebagai anggota DPR, Wapres, dan bahkan posisi tertinggi di republik ini sebagai Presiden.

Megawati juga pendiri dan ketua umum partai terbesar. Beliai politisi senior di republik ini, sehingga sebenarnya bukan lagi jabatan yang menjadi prioritas.

Oleh karena itu, tuduhan di atas sangat ngawur dan tidak ada dasar kebenarannya. Sepertinya nyinyiran dari PKS dan Gerindra lebih sebagai ungkapan kebencian saja daripada bentuk kritik yang membangun.

Padahal, kenyataannya keputusan peningkatan status institusi negara tersebur dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara, yaitu untuk meningkatkan kemampuan lembaga dalam membina dan memberikan pemahaman terhadap Pancasila.

Hal itu sangat penting mengingat BPIP nanti akan menjadi perumus metode pendidikan Pancasila yang akan menjadi karakter bangsa agar tidak mudah dipecah belah oleh intoleransi massal.

Adanya perubahan status UKP PIP melalui Perpres No 7/2018 dilakukan Jokowi atas dasar urgensi tertentu. Sebab, UKPPIP punya tugas strategis.

Dengan posisi yang sekarang diharapkan BPIP bisa berdampak lebih positif bagi penguatan Pancasila serta menguatkan rasa nasionalisme warga.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline