Lihat ke Halaman Asli

Alina Chilmia

Mahasiswa

Teori Mahfud MD Hukum Islam yang Ada dalam Hukum Negara

Diperbarui: 16 Desember 2020   19:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Foto : kompas.com/kristianto purnomo

Latar Belakang

Mohammad Mahfud MD atau dikenal dengan sapaan Mahfud MD adalah seorang politisi, akademisi dan hakim yang sangat disegani banyak masyarakat.  Mahfud MD berasal dari Madura, Jawa Timur. Ia lahir di kota Sampang, Madura, 13 Mei 1957.  Nama MD merupakan singkatan dari nama ayahnya yakni Mahmodin. Ibunya bernama Siti Khadidjah.

Semasa muda, ia pernah mengalami kegagalan yang kesekian kalinya. Bahkan, ia pernah melamar pekerjaan di Pengadilan Agama saat ia masih lulusan Sekolah Pendidikan Guru Agama. Namun, lamaran kerjanya tidak diterima. Tidak berputus asa dan tetap semangat dalam meraih cita-citanya, ia pun melanjutkan studinya di Universitas Islam Indonesia. Ia sangat  tertarik dalam hal politik,  hukum,  dan pemerintahan. Dengan tekad bulatnya, ia melanjutkan kuliahnya di Universitas Gadjah Mada dan meraih gelar doktor.

Mahfud MD membuktikan kemampuannya dan dimulai menjadi dosen, DPR , ketua MK dan kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam). Ia berpesan tentunya untuk kepada generasi muda agar tetap tangguh dan jangan mudah berputus asa karena jika Tuhan membuka jalan bagi orang yang mau berusaha, maka Allah memberi jalan.

Tahukah kamu? Mahfud MD menciptakan sebuah teori! 

Lantas, teori apakah itu? 

Teori yang digunakan Mahfud MD adalah teori konfigurasi politik. Teori konfigurasi merupakan teori yang menerapkan hukum Islam ke dalam hukum formal (hukum positif) dengan menggunakan konsep nilai-nilai ajaran Islam. 

Sistem hukum di Indonesia merupakan sistem hukum campuran yang didalamnya ada hukum perundang-undangan serta hukum Islam. 

Teori yang digunakan Mahfud MD ini dapat menjadi alternatif sebagai membangun hukum Islam yang bersifat universal. Penerapan hukum Islam secara formal dalam perundangan-undangan memiliki nilai-nilai ajaran Islam seperti jujur, amanah,  menghormati martabat manusia, menghargai keyakinan orang lain, demokrasi, empati dan lainnya.

Berdasarkan penelitiannya mengenai politik hukum, beliau dapat menyimpulkan bahwa produk hukum Islam sangat dipengaruhi oleh konfigurasi politik yang ada dibelakangnya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline